Ahmad mengharapkan, penyanderaan kepada penunggak pajak ini menjadi peringatan bagi para penunggak pajak lainnya agar segera melunasi utang pajaknya.
Sebelumnya pada Rabu (20/4) atau seminggu lalu, SL dan HR telah disandera oleh Kanwil DJP Sulutenggomalut dan KPP Pratama Gorontalo bekerjasama dengan Polda, BIN, Kanwil Kemenkumham dan Lapas Boalemo, karena memiliki hutang pajak.
Penyanderaan kepada kedua pengusaha yang merupakan penunggak pajak itu, berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri keuangan Nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.
“Penyanderaan terhadap kedua warga Gorontalo itu merupakan upaya akhir dari pihaknya. Sebelumnya kita sudah melakukan upaya upaya lain sesuai ketentuan dari tahun 2014 lalu, mulai dari peneguran, penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan dan lain lain hingga sampai pada penyanderaan ini,” kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan beberapa waktu lalu.
Ia mengimbau kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan yang memiliki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak.
“Ini adalah langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif,” ujarnya dan menjamin, KKP selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.(adv-16/hargo)
