Lebih jauh, Mujiyono menjelaskan, penetapan DS dan AS sebagai tersangka telah dilakukan jajarannya sejak awal bulan Februari 2016.
Dimana dari pengumpulan bukti dari hasil pengecekan dokumen lelang pengadaan baju seragam dan sepatu bagi siswa SDN yang tidak mampu yang mereka dapatkan keduanya telah bersekongkol mengatur pemenangnan tender.
Yakni, DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu akan mendapatkan imbalan dari AS jika memenangkan CV Mega Agro Jaya untuk mengerjakan tender besar ini.
“Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi. Ini karena masih dalam proses penyelidikan. Bocorannya ada persengkongkolan antara keduanya dalam proyek tender pengadaan baju seragam siswa,†jelasnya secara singkat.
Mujiyono pun mengakui bahwa DS merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang berstatus PNS di salah satu instansi Balikota.