Hargo.co.id JAKARTA-JESSICA Kumala Wongso, 27, nampaknya harus membetahkan diri merasakan hawa lembab sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Sebab, sejak ditangkap polisi di Hotel Neo Mangga Dua Square pada Sabtu pagi (30/1) lalu, penyidik sudah mengajukan perpanjangan masa penahanannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sesuai KUHAP, penyidik sebenarnya hanya punya waktu 20 hari menahan Jessica untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke pihak kejaksaan. Artinya, masa penahanan Jessica sebenarnya akan habis pada 19 Februari nanti.
Namun sebelum masa penahanannya selesai, penyidik sudah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan pengajuan perpanjangan masa penahanan itu adalah hal yang wajar. Bahkan menurut Tito, penyidik berhak menahan tersangka hingga batas maksimal 120 hari.
â€Tidak masalah penahanan itu, untuk kasus ini prosesnya bisa maksimal 120 hari,†lontar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Ia menambahkan, masa penahanan seorang tersangka bisa ditentukan dari pihak penyidik kepolisian, dan bisa pula ditentukan dari pihak kejaksaan. â€Penyidik kriminal umum bisa menahan Jessica selama 20 hari, 40 hari tahanan kejaksaan, lalu 30 hari tahanan pengadilan.
Kemudian, kita bisa minta tambah 30 hari lagi dari hakim pengadilan. Jadi masa penahanannya 20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari. Jadi gak ada masalah untuk itu,†tegas Tito.