Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan penganggaran yang dihadapi oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) bisa dipastikan aman.
Sebab, menurut Direktur BLUD RSUD ZUS dr. Mohamad Ardiansyah, M. Kes, ada regulasi yang menjadi rujukan akan persoalan tersebut. Hal ini, kata dia, sebagaimana hasil konsultasi pihaknya di Kemendagri.
“Persoalan ini memiliki jalan keluar. Sesuai dasar aturan yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pada pasal 69 yang memberikan ruang pada keperluan mendesak sebagai urusan wajib pelayanan dasar untuk dapat dilakukan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan pemberitahuan pada DPRD sebagaimana diatur pula pada Permendagri nomor 77 tahun 2020,” jelasnya.
Namun, kata dia, perubahan dari penjabaran tersebut dapat dilakukan dengan dua syarat. Yaitu, jika sudah ditetapkan Perkada terkait unit organisasi bersifat khusus (UOBK) RSUD ZUS yang menggantikan Perkada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) RSUD ZUS.
“Selanjutnya jika sudah ditetapkan Perkada terkait fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD ZUS,” ujar dr. Ardi.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman