Niat Balas Dendam, Bawa Senjata Tajam, 6 Warga Tabongo Diamankan

×

Niat Balas Dendam, Bawa Senjata Tajam, 6 Warga Tabongo Diamankan

Sebarkan artikel ini
6 Warga Kecamatan Tabongo, digelandang ke Mapolres Gorontalo Kota setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam., Kemarin, (20/1). (foto Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Dugaan penganiayaan terhadap Firman Mantali (42), warga Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo menyulut api kemarahan pihak keluarga.

badan keuangan

Rabu (20/1), Firman bersama saudaranya diduga beniat menyerang balik mereka yang telah berbuat aniaya terhadapnya.

Beruntung, hal ini bisa digagalkan petugas intel Polres Gorontalo Kota. Petugas langsung menciduk mereka setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam.

badan keuangan

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yuliyanto,SIK menuturkan, sebelumnya pihaknya memang telah menduga akan adanya aksi balasan dari pihak keluarga korban.

“Beradasarkan informasi dari tim intel Polres Gorontalo Kota,bahwa akan ada aksi balasan dari pihak keluarga korban, olehnya saya langsung mengintruksikan anggota untuk bersiaga, dan tenryata setelah diselidiki ternyata informasi itu benar,” ungkapnya.

AKBP Rony menambahkan, setelah dipastikan informasi jelas, anggota langsung bersiaga.

Tidak lama kemudian, dugaan petugas akhirnya terbukti, dengan menggunakan mobil pick up dengan Nopol DM 8696 BB, keenam terduga pelaku aksi balasan ini tengah dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo dengan dilengkapi sejumlah senjata tajam berbagai jenis. Salah seorang anggota Alap-alap Reskrim Polres Gorontalo Kota langsung mengikuti mobil pelaku untuk memastikan tujuan para pelaku.

“Mereka masih sempat singgah di sejumlah tempat, karena sewaktu berangkat dari rumah, yang ada di dalam mobil itu hanya dua orang, lalu satu persatu dijemput di sejumlah tempat,” ujar AKBP Rony.

Setelah dipastikan tujuan para pelaku ini adalah ke arah Kota Grontalo, polisi langsung melakukan upaya penghadangan di kompleks Kantor Polsek Kota Barat, tepatnya di jalan Raja Eyato Kota Gorontalo.

“Setelah dihadang dan diperiksa, ternyata memang benar keenam pelaku ini membawa sejumlah barang tajam, olehnya mereka langsung dibawa oleh anggota kami ke sini (Polres Gorontalo Kota),” tambahnya.

AKBP Rony mengatakan, keenam pelaku saat ini masih ditahan dan akan diperiksa. Keenamnya terancam dengan pasal 2 undang-undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, karena sering mengalam depresi, Firman Matali (42) warga Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo nyaris tewas dihajar warga.

Kejadian yang berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo, Selasa (19/1), bermula saat Firman mendatangi TPI sambil membawa dua buah parang sambil digesek-gesekkan, tidak lama kemudian Firman diserang oleh sekelompok warga.

Korban kini tengah di rawat di RSAS Kota Gorontalo, sementara sejumlah barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolres Gorontalo Kota. (tr-45/hargo)