Example 728x250 Example 728x250
Kab. Bone Bolango

Pelantikan Aznan Sebagai Pj Sekda Bone Bolango Sudah Sesuai Aturan

×

Pelantikan Aznan Sebagai Pj Sekda Bone Bolango Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Aznan Sebagai Pj Sekda Bone Bolango Sudah Sesuai Aturan
Prosesi pelantikan Aznan Nadjamudin sebagai Pj Sekda Bone Bolango oleh Bupati Merlan Uloli. (Foto: Yudi)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelantikan Aznan Nadjamudin sebagai penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bone Bolango oleh Bupati Merlan Uloli, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Bupati Merlan Resmikan Gedung Baru DPRD Bone Bolango

badan keuangan

Demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Bolango, Friske Aryanti Usman melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Nining Rahayu Male, ketika diwawancarai usai prosesi pelantikan Aznan Nadjamudin, Jumat (19/7/2024).

“Pelantikan dan pengambilan sumpah Pj. Sekda Bone Bolango sah dan sudah sesuai aturan. Pelantikan didasarkan pada Surat Gubernur Gorontalo Nomor: 800.1.3/BKD/1452/VII/2024, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango tanggal 1 Juli 2024,” kata Nining.

Berita Terkait:  Bentuk Posko Pelayanan Dokumen Warga Miskin, Langkah Cepat Merlan Tangani Kemiskinan

badan keuangan

“Selanjutnya, disusul dengan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 800.1.3/BKD/1474/VII/2024, perihal penjelasan terhadap permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango tanggal 2 Juli 2024,” tambah Nining.

Menurut Nining, dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Bupati Bone Bolango itu, menegaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 hal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Berita Terkait:  Pemkab Bone Bolango Buka Pos Pengaduan Bagi Korban Longsor Tambang Suwawa yang Belum Ditemukan

Maka ditegaskan bahwa dalam hal pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang

penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018

hal persetujuan tertulis p0engangkatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah kabupaten dan kota.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah,

ditegaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk

melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Berita Terkait:  Merlan: Jangan Pilih Caleg yang Halalkan Politik Uang

Kemudian, bahwa Penjabat Gubernur Gorontalo telah menerbitkan Surat Nomor 800.1.3/BKD/1452/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Sebagaimana ditegaskan pada angka 5 huruf a Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018

hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, bahwa dalam hal pelaksanaan

pengangkatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang telah menerima surat persetujuan Gubernur.

Berita Terkait:  Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Pesan Merlan kepada Caleg Terpilih

Maka melalui surat tersebut Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Bupati/Wali Kota atau Penjabat (Pj),

Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, kata Nining, berpedoman pada ketentuan tersebut, dengan demikian untuk pelaksanaan

pengangkatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango tidak perlu lagi mengajukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,

karena telah mendapatkan persetujuan penjabat Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah Pusat. 

Berita Terkait:  Pemkab Bone Bolango Luncurkan Program Presensi Simpegnas Untuk Cegah Indisipliner ASN

“Itu artinya, cukup dengan Surat Persetujuan dari Gubernur, maka Bupati Bone Bolango bisa

untuk segera melantik Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nining Rahayu Male. (Rls)