Hargo.co.id, GORONTALO – Operasi Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah Provinsi Gorontalo tak pernah ada habisnya,
meski pelaku telah mendapat tindakan keras dari pihak kepolisian.
Buktinya, Polsek Atinggola di bawah kepimpinan IPDA Faisal A. Lubis berhasil mengamankan sejumlah warga yang tengah membawa dan mengedarkan
Miras Cap Tikus pada operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak Jum’at (26/5/2023) sampai dengan Jum’at (16/6/2023).
Berdasarkan rilis Polsek Atinggola ke media ini, sedikitnya 10 terduga pelaku berhasil diamankan.
Masing-masing berinisial AA berprofesi sebagai petani warga Desa Pinontoyonga Kecamatan Atinggola, YVG pekerjaan petani warga Desa Olohuta Kecamatan Atinggola, HSD
pekerjaan wiraswasta warga Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, APT berstatus mahasiswa warga Desa Iloheluma Kecamatan Atinggola.
Selanjutnya, SA berprofesi sebagai mengurus rumah tangga warga Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma, RA pekerjaan mengurus rumah tangga warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara
Berikut, WR pekerjaan mengurus rumah tangga alamat Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma, YD pekerjaan mengurus rumah tangga warga Desa Iimana, Kecamatan Gentuma, AP pekerjaan petani warga Desa Bintana, Kec. Atinggola.
YLB berprofesi sebagai supir warga Lembang Issong Kalua Bumela, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari para pelaku, jajaran Polsek Atinggola yang mendapat bantuan dari Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan 849,5 Liter Miras Cap Tikus.(*)
Rilis: Polsek Atinggola