Metropolis

Terkait Tudingan Ifana, Pengacara Nelson akan Menempuh Jalur Hukum

×

Terkait Tudingan Ifana, Pengacara Nelson akan Menempuh Jalur Hukum

Share this article
Nelson
Pengacara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Ramdan Kasim (Kanan) dan Mansir Mudeng usai memberikan keterangan pers, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Ramdan Kasim selaku pengacara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengaku jika kliennya bakal menempuh jalur hukum atas informasi yang disebarkan oleh Ifana Abdulrahman disejumlah media sosial.

Berita Terkait:  Warga Protes Drainase Indogrosir, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Permukiman

Sebab, menurut Ramdan, berbagai informasi yang disebarkan Ifana adalah hoaks. Salah satunya, kata Ramdan, terkait uang Rp 1,2 Miliar.

Dengan tegas, Ramdan mengatakan, uang Rp 1,2 Miliar yang dijanjikan adalah tak benar sebagai kompensasi terhadap tuduhan selingkuh. Uang tersebut, jadi hanyalah untuk jual beli tanah, dimana Ifana Abdulrahman menjual tanah dan maunya yang membeli adalah kliennya, yakni Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Seorang IRT di Gorut Ditemukan Tewas, Sebelum Meninggal Minta Rumah Dibersihkan

Karena tak mampu membeli, tambah Ramdan, kliennya mencari pembeli yang lain.

”Jadi tak benar jika Rp 1,2 Miliar. Itu adalah perjanjian dan jika memang benar itu ada perjanjian nanti bisa dibuktikan oleh ibu Ifana sendiri,” ungkap Ramdan, Sabtu (5/8/2023).

Berita Terkait:  Polisi Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Bocah 15 Tahun di Bonebol

Lanjut dikatakan Ramdan, karena tudingan tersebut sudah tersebar luas melalui media sosial dan beberapa media pemberitaan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Bagi Ramdan, apa yang dilakukan Ifana sudah memenuhi unsur menyerang kehormatan pribadi Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

”Kami menilai ini sengaja disebar luaskan melalui media grup WA dan kami juga mengingatkan

jangan sampai menyebarkan informasi belum tentu benar dan semua yang kami maksud inventarisir itu masuk pada langkah hukum,” ungkap Ramdan.

Ramdan berencana akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum di pekan depan.

Tak hanya itu, Ramdan juga akan melakukan langkah lain terhadap sejumlah media yang pemberitaanya tak berimbang.

Berita Terkait:  Kebakaran Satu Unit Rumah di Yosonegoro Diduga Akibat Korsleting Listrik

”Karena kami sudah menganalisa sejak awal, sehingga kami akan melaporkan terkait pembohongan publik,”tandasnya.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Aktivitas PETI di Balayo Diduga Gunakan Alat Berat, Kades: Mungkin Ada 8 Ekskavator