Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan FL (27) warga kecamatan sipatana sebagian tersangka penganiayaan dan penikaman terhadap korban AA (18) warga Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, motif FL melakukan penganiayaan terhadap AA adalah dendam karena korban sering menjelekkan FL pada pemilik rumah makan dan pacarnya.
Lebih lanjut Kompol Leonardo menungkapkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban AA mengalami luka di bagian dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki dan pinggang hingga siku kanan dan perut kanan yang mengeluarkan usus.
“jadi motifnya bukan karena percintaan, tapi FL ini menyimpan dendam karena AA sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan juga pada pemilik rumah makan sehingga FL memutuskan berhenti bekerja,” ujar Kompol Leonardo.
“Saat ini FL sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota,” pungkas Leo.(Jun)












