Metropolis

Sakit Hati jadi Motif Penikaman Karyawan Rumah Makan di Kota Gorontalo

×

Sakit Hati jadi Motif Penikaman Karyawan Rumah Makan di Kota Gorontalo

Share this article
FL, terduga pelaku penikaman di sebuah warung makan di Kota Gorontalo saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota (Foto: Hms Polresta Gorontalo Kota) - dendam
FL, terduga pelaku penikaman di sebuah warung makan di Kota Gorontalo saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota (Foto: Hms Polresta Gorontalo Kota)

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan FL (27) warga kecamatan sipatana sebagian tersangka penganiayaan dan penikaman terhadap korban AA (18) warga Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo.

Berita Terkait:  Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, motif FL melakukan penganiayaan terhadap AA adalah dendam karena korban sering menjelekkan FL pada pemilik rumah makan dan pacarnya.

Lebih lanjut Kompol Leonardo menungkapkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban AA mengalami luka di bagian dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki dan pinggang hingga siku kanan dan perut kanan yang mengeluarkan usus.

Berita Terkait:  Meresahkan Warga, ODGJ di Mongolato Dievakuasi Polisi

“jadi motifnya bukan karena percintaan, tapi FL ini menyimpan dendam karena AA sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan juga pada pemilik rumah makan sehingga FL memutuskan berhenti bekerja,” ujar Kompol Leonardo.

“Saat ini FL sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota,” pungkas Leo.(Jun) 

Berita Terkait:  Sepekan Direndam Air, Warga Tabumela Mengaku Pasrah