Metropolis

Dit Polairud Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Ilegal Fishing ke Kejaksaan

×

Dit Polairud Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Ilegal Fishing ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dit Polairud Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Ilegal Fishing ke Kejaksaan
Tiga tersangka ilegal fishing saat diserahkan oleh penyidik Dit Polairud Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo, Rabu (06/02/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, resmi menyerahkan tiga orang tersangka kasus ilegal fishing ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu, (05/02/2025).

Berita Terkait:  Polsek Botupingge Razia Sejumlah Warung yang Teridentifikasi Jualan Miras

badan keuangan

Tiga tersangka ini masing-masing IU alias Ilun, HDJ alias Hardi dan INN alias Irfan, warga Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Suka Irawanto, SH. S.I.K, mengungkapkan, tiga pelaku ilegal fishing ini ditangkap bersamaan oleh tim Patroli Dit Polairud, saat sedang memangkap ikan dengan cara ilegal di perairan Pohuwato, tepatnya di sekitaran pulau Bitila.

Berita Terkait:  Rumah Seorang Guru di Dungingi Ludes Dilalap Jago Merah

badan keuangan

“Padasaat tim patroli sedang bertugas, mereka menemukan ada nelayan yang menangkap ikan dengan cara ilegal,

yakni denga cara menyelam dengan menggunakan mesin kompresor,” kata Kombespol Suka Irawanto.

“Jadi, mereka ini memanah ikan dengan cara menyelam namun menggunakan kompresor

sebagai alat bantu pernafasan di dalam air dan ini dilarang dalam undang-undang,” tambah Suka Irawanto.

Berita Terkait:  Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Tiga Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Perkara pengrusakan ekosistem laut dikatakan Suka Irawanto, merupakan ancaman nyata bagi setiap nelayan,

dan dapat ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.

“dalam perkara dugaan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan

alat tangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan

di wilayah pengelolaan perikanan negara RI, sebagaimana di maksud dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1)

UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023

tentang penetapan PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang,” pungkasnya. (*) 

Berita Terkait:  Ini Penjelasan Kapolsek Terkait Kejadian Gantung Diri di Suwawa