HeadlineMetropolis

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan

×

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan

Share this article
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan
Konfrensi Pers Gugatan Praperadilan Gratifikasi Benteng Otahana oleh Law Major Office, Jumat (27/9/2024). (Foto: Jun/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Major Law Office, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, terkait penetapan tersangka gratifikasi Benteng Otanaha, dengan tersangka Matris Mahmud Lukum.

Berita Terkait:  Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih

Ketua tim hukum Major Law Officer, Rahmat Zulkifli Lukum, menjelaskan, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terhadap Matris Mahmud Lukum ini, karena tidak sesuai prosedur.

Rahmat menerangkan, dari kajian bersama tim kuasa hukum, pihaknya mendapati

penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berita Terkait:  Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban: Mereka Lakukan Investigasi

“Ini kan rancuh. Tidak ada SPDP, tiba-tiba penyidik melakukan penetapan tersangka. Jadi kita sebagai tim kuasa hukum, lakukan praperadilan,” kata Rahmat saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/9/2024).

Rahmat juga menerangkan, dalam prosesnya, kliennya dalam tahap tuntutan ganti rugi (TGR) proyek benteng otanaha,

yang dibuktikan dengan adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Gorontalo.

Berita Terkait:  Tak Puas dengan Pelayanan Polsek Posigadan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tolutu Mengadu ke Polda Sulut

“Klient kami ini juga dalam tahap TGR. Jadi penyidik tidak seharunya melakukan penetapan Tersangka,” pungkas Rahmat.

Sebelumnya, Mantan sekretaris Disparpora Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum resmi ditetapkan

sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo karena terlibat kasus korupsi.

Berita Terkait:  Ini Figur yang Diusung NasDem di Pilkada 5 Kabupaten, Pilgub dan Pilwako Dibahas Khusus

Matris yang diketahui berperan sebagai kuasa pengguna Anggaran atau KPA ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek paket peremajaan atau pengembangan fasilitas di objek wisata Benteng Otanaha Kota Gorontalo tahun anggaran 2017, dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.(Jun)