HeadlineMetropolis

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan

×

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan

Share this article
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan
Konfrensi Pers Gugatan Praperadilan Gratifikasi Benteng Otahana oleh Law Major Office, Jumat (27/9/2024). (Foto: Jun/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Major Law Office, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, terkait penetapan tersangka gratifikasi Benteng Otanaha, dengan tersangka Matris Mahmud Lukum.

Berita Terkait:  Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Tribrata

Ketua tim hukum Major Law Officer, Rahmat Zulkifli Lukum, menjelaskan, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terhadap Matris Mahmud Lukum ini, karena tidak sesuai prosedur.

Rahmat menerangkan, dari kajian bersama tim kuasa hukum, pihaknya mendapati

penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berita Terkait:  Perpaduan Sosok Nasionalis dan Religius, Nelson: Gorontalo All Out Menangkan Ganjar-Mahfud

“Ini kan rancuh. Tidak ada SPDP, tiba-tiba penyidik melakukan penetapan tersangka. Jadi kita sebagai tim kuasa hukum, lakukan praperadilan,” kata Rahmat saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/9/2024).

Rahmat juga menerangkan, dalam prosesnya, kliennya dalam tahap tuntutan ganti rugi (TGR) proyek benteng otanaha,

yang dibuktikan dengan adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Gorontalo.

Berita Terkait:  Terduga Pelaku Penikaman Sudah Menyerahkan Diri, Pelataran Sentral Tetap Buka

“Klient kami ini juga dalam tahap TGR. Jadi penyidik tidak seharunya melakukan penetapan Tersangka,” pungkas Rahmat.

Sebelumnya, Mantan sekretaris Disparpora Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum resmi ditetapkan

sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo karena terlibat kasus korupsi.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Marisa Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Anggota Polri

Matris yang diketahui berperan sebagai kuasa pengguna Anggaran atau KPA ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek paket peremajaan atau pengembangan fasilitas di objek wisata Benteng Otanaha Kota Gorontalo tahun anggaran 2017, dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.(Jun)