Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi menetapkan anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo. Penetapan tersebut diumumkan melalui surat bernomor 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023.

Dari beberapa nama yang diumumkan terpilih, ada satu nama anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang diduga merupakan anggota Partai Politik (Parpol), yakni Erman Katili.

“Berdasarkan penelusuran kami, dia (Erman) adalah pengurus Parpol. Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan,” ucap koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Firman Ahili ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (21/8/2023).

Dugaan Erman Katili sebagai pengurus PKP semakin kuat dengan adanya surat PKP yang ditandatanganinya. Dalam surat yang tertanggal 26 Juli 2022 itu, Erman Katili berposisi sebagai Sekretaris PKP Provinsi Gorontalo.

“Timsel Bawaslu kabupaten dan kota di Gorontalo telah menyalahi aturan. Kita ketahui bersama, sesuai aturan yang ada, warga negara yang terdaftar sebagai pengurus Parpol dan ingin menjadi anggota Bawaslu harus mundur dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon,” tegas Firman.
Ia menceritakan, sebelum Erman Katili ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, pihaknya telah memberikan sanggahan saat proses seleksi Bawaslu Kota Gorontalo memasuki tahapan uji publik.
“Saat 12 besar anggota Bawaslu Kota Gorontalo diumumkan, kami memberikan sanggahan,” ungkap Firman sembari menambahkan, sanggahan yang disampaikan pihaknya tak digubris. Buktinya, Erman Katili diumumkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih.
“Kami tidak akan diam saja. Kami akan mengadukan keputusan Bawaslu ini ke DKPP. Saat ini, kami tengah menyusun materi gugatan,” tandasnya.
Timsel Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Ramli Mahmud ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan pedoman dan wewenang yang diberikan.
Terkait dengan tanggapan masyarakat terhadap Erman Katili, kata Ramli, memang benar adanya. Jumlah aduan, kata dia, ada dua. Namun, kata Ramli, aduan dimasukkan setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Tahapan tanggapan masyarakat berakhir pada 14 Juli 2023 sebelum tahapan wawancara. Sementara tanggapan masuk itu tanggal 26 dan ada tanggal 28, Juli ya. Artinya bahwa kewenangan Timsel sudah selesai,” tegas Ramli.
Pun begitu, kata Ramli, pihaknya tetap menindaklanjuti tanggapan masyarakat terhadap Erman Katili dengan cara berkonsultasi ke Bawaslu RI.
“Kami diminta Bawaslu RI untuk membuatkan berita acara ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, terkait tanggapan masyarakat. Dalam berita acara itu, kami juga melampirkan surat partai yang ditandatangani yang bersangkutan (Erman Katili),” ungkap Ramli dan menambahkan, tujuan berita acara dibuat untuk menjadi bahan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta klarifikasi ke Erman Katili saat fit and proper test.
“Itu sudah bukan wewenang kami lagi. Sudah di Bawaslu Provinsi. Kami sudah bertindak sesuai rekomendasi Bwaslu RI,” ujar Ramli.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp belum memberikan komentar terkait persoalan Erman Katili, karena masih mengikuti Bimtek.
“Sy smtr bimtek. Hub pak amin. at nnt slsai kgtn blh,” tulis Idris di pesan WhatsApp sembari memberikan kontak dari anggota Bawaslu lainnya, yakni Amin Abdullah.
Ketika wartawan menghubungi Amin Abdullah, nomor handphonenya tak aktif. Begitu juga dengan WhatsApp nya.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan