Kabar Nusantara

Pasca Bentrok 2 Ormas, Kapolda Sulut: Aktivitas di Bitung Sudah Normal

×

Pasca Bentrok 2 Ormas, Kapolda Sulut: Aktivitas di Bitung Sudah Normal

Share this article
Pasca Bentrok
Polda Sulut menetapkan sekaligus menahan tujuh tersangka dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok pada Sabtu (25/11/23). (Foto: Dok. Polri)

Hargo.co.id, SULUT – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memastikan kondisi Kota Bitung aman dan terkendali, pasca bentrok yang terjadi pada Sabtu (25/11/23).

Berita Terkait:  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Bersama

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menetapkan sekaligus menahan tujuh tersangka dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok tersebut.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” kata Irjen Setyo dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Berita Terkait:  Pererat Silaturahmi dengan Warga Gorontalo, KKSS Gelar Bukber di Telaga

Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal,” ujar Kapolda.

Berita Terkait:  Civitas UNG Gelar Salat Gaib, Bentuk Belasungkawa atas Wafatnya 3 Mahasiswa Geologi

Meski begitu, kata dia, sejumlah personil dari Polda Sulut dan Polres bekerja sama dengan Kodim Bitung, tetap akan melaksanakan patroli dalam beberapa hari kedepan.

“Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya

Berita Terkait:  Tak Sekadar Merawat Tradisi, Festival Ketupat di Tapa Pererat Hubungan Antar Warga

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tujuh orang tersangka itu berasal dari TKP yang berbeda.

Lima orang tersangka yang ditahan berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Berita Terkait:  Keluarga Besar Uloli Serumpun Resmi Dikukuhkan, Merlan Dorong Kontribusi Nyata bagi Warga

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Gani Siahaan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Berita Terkait:  Wombohe Jurnalis Diresmikan Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro: Inspirasi Dunia Literasi

Ia mengatakan, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Dimana, kata Kombes Pol Gani, pihaknya menemukan fakta, ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

Berita Terkait:  Milad Ke-9, Yayasan 89 SMANSA Gorontalo Gelar Bukber dengan Anak Yatim dan Dhuafa

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*) 

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

Rilis: Humas Polda Sulawesi Utara