Gorontalo

Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

×

Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

Share this article
Pemerintah Kabupaten Kota Diimbau Tak Naikkan PBB
Gubernur Gusnar Ismail mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di ruangan Command Center Gubernuran Gorontalo, Kamis (14/8/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengimbau kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat, Gubernur Gusnar Ismail menghimbau pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya.

Berita Terkait:  Sekdaprov Jelaskan Pentingnya Penguatan Kemampuan ASN Terhadap Birokrasi

“Menindaklanjuti arahan Mendagri pada zoom meeting kemarin, bapak Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, Jumat (15/8/2025).

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyikapi penolakan warga yang bisa memicu terjadinya aksi demonstrasi

Berita Terkait:  Dispora Gorontalo Daftarkan Logo GHM ke Kanwil Kemenkum

seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta mewujudkan tertib implementasi produk hukum yang terkait dengan pajak.

Berita Terkait:  Wagub Idah Harap Pelaku UMKM Optimalkan Bantuan dari Pemerintah

Melansir dari wikipedia, PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

Berita Terkait:  BPH Migas dan Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Aplikasi X-STAR

maka kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan PBB untuk sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Berita Terkait:  PENAS XVII Dongkrak Ekonomi Gorontalo, Transaksi UMKM Tembus Rp1,66 Miliar

“Langkah bijak ini diambil oleh bapak gubernur semata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian kepada rakyat,

sekaligus untuk menjaga kondusifitas daerah,” ujar Sri.

Berita Terkait:  Harga Beras Termahal Nasional, Pernyataan Pejabat Pemprov dengan Bulog Malah Berseberangan

Sementera itu kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo menjelaskan,

jika pemerintah kabupaten/kota berniat melakukan revisi atas tarif pajak dan retribusi daerah termasuk PBB,

Berita Terkait:  Gorontalo Jadi Lokasi Pembangunan Gudang Penyimpanan Jagung Berkapasitas 1.000 Ton

hendaknya dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Gorontalo, Kemendagri, dan Kementeian Keuangan.

Sosialisasi yang matang juga harus dilakukan kepada seluruh masyarakat sebelum kebijakan perubahan tarif tersebut diberlakukan.

Berita Terkait:  500 Nelayan di Gorontalo dapat Premi Asuransi dari Pemprov

“Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terjadi di Gorontalo. Instruksi gubernur ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Trizal. (Rls)