Gorontalo

Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

×

Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

Share this article
Pemerintah Kabupaten Kota Diimbau Tak Naikkan PBB
Gubernur Gusnar Ismail mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di ruangan Command Center Gubernuran Gorontalo, Kamis (14/8/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengimbau kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat, Gubernur Gusnar Ismail menghimbau pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya.

Berita Terkait:  Dubes Australia Sapa Gusnar di Idulfitri, Isyarat Hangat Diplomasi yang Makin Akrab

“Menindaklanjuti arahan Mendagri pada zoom meeting kemarin, bapak Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, Jumat (15/8/2025).

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyikapi penolakan warga yang bisa memicu terjadinya aksi demonstrasi

Berita Terkait:  Penjagub Gorontalo Rudy Salahuddin Disambut Adat Mopotilolo

seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta mewujudkan tertib implementasi produk hukum yang terkait dengan pajak.

Berita Terkait:  DBH PKB untuk Kabupaten/Kota Belum Terealisasi 100 Persen, Ini Penjelasan Badan Keuangan Provinsi

Melansir dari wikipedia, PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

Berita Terkait:  Pertemuan di Soetta, Gubernur Lemhannas Puji Langkah Gusnar Ismail

maka kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan PBB untuk sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Lomba Bertutur Jadi Ruang Tanamkan Literasi dan Cinta Budaya pada Anak Gorontalo

“Langkah bijak ini diambil oleh bapak gubernur semata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian kepada rakyat,

sekaligus untuk menjaga kondusifitas daerah,” ujar Sri.

Berita Terkait:  Peringati Hari Lahan Sedunia, Pemprov Gorontalo Gelar Penanaman Serentak

Sementera itu kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo menjelaskan,

jika pemerintah kabupaten/kota berniat melakukan revisi atas tarif pajak dan retribusi daerah termasuk PBB,

Berita Terkait:  Hari Kedua Idul Adha, Penjagub Rudy Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat

hendaknya dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Gorontalo, Kemendagri, dan Kementeian Keuangan.

Sosialisasi yang matang juga harus dilakukan kepada seluruh masyarakat sebelum kebijakan perubahan tarif tersebut diberlakukan.

Berita Terkait:  Wagub Idah Ajak ISEI Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

“Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terjadi di Gorontalo. Instruksi gubernur ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Trizal. (Rls)