Gorontalo

Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

×

Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

Share this article
Pemerintah Kabupaten Kota Diimbau Tak Naikkan PBB
Gubernur Gusnar Ismail mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di ruangan Command Center Gubernuran Gorontalo, Kamis (14/8/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengimbau kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat, Gubernur Gusnar Ismail menghimbau pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya.

Berita Terkait:  Wagub Idah Tinjau PLTMH Poduwoma, Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Energi

“Menindaklanjuti arahan Mendagri pada zoom meeting kemarin, bapak Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, Jumat (15/8/2025).

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyikapi penolakan warga yang bisa memicu terjadinya aksi demonstrasi

Berita Terkait:  Bersama ORARI, Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo Gelar Gowes

seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta mewujudkan tertib implementasi produk hukum yang terkait dengan pajak.

Berita Terkait:  Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

Melansir dari wikipedia, PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

Berita Terkait:  Pasar Murah Bersubsidi jadi Solusi Menjaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru

maka kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan PBB untuk sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak PENAS XVII

“Langkah bijak ini diambil oleh bapak gubernur semata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian kepada rakyat,

sekaligus untuk menjaga kondusifitas daerah,” ujar Sri.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Juang para Pahlawan

Sementera itu kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo menjelaskan,

jika pemerintah kabupaten/kota berniat melakukan revisi atas tarif pajak dan retribusi daerah termasuk PBB,

Berita Terkait:  Upaya Memaksimalkan Perekaman KTP di SMA Sederajat Perlu Kerjasama Dinas Terkait

hendaknya dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Gorontalo, Kemendagri, dan Kementeian Keuangan.

Sosialisasi yang matang juga harus dilakukan kepada seluruh masyarakat sebelum kebijakan perubahan tarif tersebut diberlakukan.

Berita Terkait:  ASN Perempuan Ingin jadi Pejabat di Pemprov, Idah: Harus Kantongi Izin Keluarga

“Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terjadi di Gorontalo. Instruksi gubernur ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Trizal. (Rls)