Sebab diduga Sianida temuan Polda Gorontalo ini dipasok ke sejumlah lokasi tambang ilegal yang ada di lima Kabupaten di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, dari hasil penelusuran Gorontalo Post di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mewadahi terkait pengurusan ijin kepemilikan bahan kimia berbahaya itu, hingga saat ini masih menemui jalan buntu.
Saat Gorontalo Post menyambangi Kantor Balihristi Provinsi Gorontalo dan Kantor Pengurusan Ijin Provinsi Gorontalo, tidak ada satupun yang mau memberikan penjelasan soal perijinan kepemilikan bahan berbahaya itu.
“Mohon maaf pak, kalau soal itu kami tidak tau, nanti ketemu saja langsung dengan pimpinan, cuma pimpinan masih ada acara diluar saat ini,” ujar salah seorang staf yang ada di Dinas pengurusan satu atap Provinsi Gorontalo.
Komentar yang sama juga didapatkan oleh Gorontalo Post saat menyambangi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Gorontalo.
Sejumlah staf memilih bungkam, bahkan salah seorang staf di Bidang Perindustrian Disperindagkop Provinsi Gorontalo mengatakan, Disperindagkop Prov.
Gorontalo tidak tau menau soal kepemilikan sianida itu.
Titik terang persoalan ini baru mulai terungkap saat Gorontalo Post menyambangi Kantor Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo.
Sugiwo, ST Inspektur Pertambangan Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo mengungkapkan, bahan kimia sianida memang masih digunakan hingga saat ini di sejumlah lokasi tambang rakyat Gorontalo.
Bahkan menurutnya, sianida saat ini masih digunakan disekitar 15 lokasi tambang rakyat yang tersebar di lima kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo.
Menurut Sugiwo, sianida sendiri digunakan oleh para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Gorontalo untuk mengolah limbah pengolahan emas yang sebelumnya telah diolah terlebih dahulu menggunakan merkuri.
