Pemilik Sianida Klaim Kantongi Izin Kepemilikan

×

Pemilik Sianida Klaim Kantongi Izin Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
Ratusan drum zat sianida yang diduga digunakan untuk pengolahan emas disita Polda Gorontalo di salah satu gudang penyimpanan beras di Bone Bolango. Insert: Petugas saat menggrebek lokasi pengolahan emas di Bonbol, Selasa, (8/3). (humas polda Gorontalo for hargo.co.id)

Padahal sebelumnya, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi terkait bahaya penggunaan sianida untuk pengolahan emas.

“Sianida jauh lebih berbahaya daripada merkuri, kalau merkuri baru bisa dirasakan 20-30 tahun oleh manusia yang mengkonsumsi bahan yang tercemar merkuri, kalau sianida langsung bisa menimbulkan kematian,” tegasnya.

Sugiwo bahkan mengatakan, sejauh ini dari data yang dikumpulkan oleh Dishuttam Provinsi Gorontalo, terdapat 10.350 penambang liar yang diduga masih menggunakan merkuri dan sianida untuk mengolah hasil tambang mereka.

Sementara itu, Dr Ir Mohammad Ikbal Bahua, MP Dekan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo sebagai salah satu lembaga yang tengah gencar melakukan penelitian terkait dampak lingkungan penggunaan sianida mengungkapkan, sianida adalah salah satu dari sekian banyak bahan kimia yang selalu digunakan oleh para penambang yang ada disejumlah wilayah di Gorontalo dan menimbulkan ancaman bagi lingkungan disekitarnya.

Bahkan salah satu pemerhati lingkungan ini mengungkapkan, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara merupakan daerah yang paling parah terkena pencemaran bahan kimia itu.

“Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Analisis Dampak Lingkungan Fakultas Pertanian dan Fakultas Mipa Universita Negeri Gorontalo, daerah yang paling parah terpapar limbah bahan kimia baik sianida dan merkuri ada di Kabupaten Gorut dan Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya. (tr-45/hargo).