Hargo.co.id GORONTALO – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo dari kasus penggrebekan salah satu gudang beras di Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Gudang yang ternyata menjadi tempat penyimpanan 200 ton barang B3 (Bahan berbahaya dan beracun) sianida itu ternyata bukan milik AM (40) alias Anice, melainkan milik salah seorang pengusaha yang berdomisili di Kota Gorontalo berinisial S alias Sam.
Kemarin, Kamis (10/3), pria yang kerap disapa Ko Sam tersebut diperiksa Polda Gorontalo selama dua jam sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 10.00 wita.
Hanya saja Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Susanto ketika ditemui Gorontalo Post enggan berkomentar terkait pemeriksaan Ko Sam tersebut.
Namun, menurut sumber resmi koran ini di lingkungan Polda Gorontalo menyebutkan, bahwa Ko Sam telah dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo guna dimintai keterangan terkait kepemilikan 209 drum berisi sianida siap jual itu.
Berdasarkan pengakuan Sam kepada penyidik, terungkap bahwa 209 drum sianida miliknya itu ternyata dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi tentang kepemilikan.
“Katanya dia punya dokumen resmi terkait kepemilikan 200 ton sianida itu,” ujar salah seorang anggota Polda Gorontalo berpangkat perwira itu.
Polisi yang enggan disebutkan namanya itu juga mengungkapkan, hingga saat ini Polda Gorontalo masih terus melakukan penyidikan soal keaslian dokumen yang dimiliki oleh Ko Sam itu.