Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Komit Bereskan Tunggakan Hutang Belanja Tahun 2023

×

Pemkab Gorontalo Komit Bereskan Tunggakan Hutang Belanja Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo Komit Bereskan Tunggakan Hutang Belanja Tahun 2023
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Persoalan belum terbayarkannya tunjangan profesi guru, ADD, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Gorontalo yang dijadikan isu kampanye salah satu politisi kawakan yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Sukses Terapkan QRIS, Pemkab Gorontalo Raih Paris Go Award 2023

badan keuangan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorntalo, Yanto Manan menjelaskan bahwa persoalan belum terbayarkan tunjangan profesi guru, ADD, dan TPP ASN tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Namun, kata dia, juga dialami oleh sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Berita Terkait:  Nelson Diundang Ikuti Lokakarya di Kamboja

badan keuangan

Hal itu, menurut Yanto, dampak adanya kebijakan nasional pemilihan umum (Pemilu) serentak, yang mengamanatkan kepada

pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan pembayaran sebesar 40 persen dana hibah Pilkada kepada KPU dan Bawaslu.

Berita Terkait:  Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Bareng Penjagub, Nelson Tampung Keluhan Pedagang Ikan

“Faktor lain yang menyebabkan belum terbayarkannya tunjangan profesi guru, ADD, dan TPP karena tidak tercapainya target pendapatan yang sudah direncanakan dan tetapkan di tahun 2023,” ungkap Yanto.

Pun begitu, tegas Yanto, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Untuk proses pembayaran, kata dia, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkrit.

Berita Terkait:  Pengelolaan Pasar: Pemkab Gorontalo akan Adopsi Sistem Pasar Bersehati

Diantaranya, lanjut Yanto, yaitu melakukan identifikasi belanja tahun anggaran 2023 yang tidak terbayarkan,

dimana menurutnya identifikasi merupakan langkah awal yang harus diambil pemerintah daerah

yang selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan dilakukan review aleh APIP.

Berita Terkait:  Pasca Banjir, Pemkab Gorontalo Bentuk Dua Posko Dapur Darurat

“Nantinya hasil review APIP dijadikan dasar oleh pemda untuk merubah Perkada tentang APBD tahun anggaran 2024 guna menuangkan belanja-belanja atau hutang belanja tahun anggaran 2023,” tandasnya.

Yanto berharap, seluruh Guru, kepala desa dan aparat desa, serta ASN untuk dapat bersabar sejenak. Yang pasti, kata Yanto, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan dan membayarkan semua hak-hak para guru dan ASN serta ADD.(*) 

Berita Terkait:  Sukses Kembangkan Transformasi Digital Terintegrasi, Kabgor Diganjar Penghargaan

Penulis: Deice