Kota Gorontalo

Pemkot dan BPJS Gorontalo Teken MoU Terkait Perlindungan Bagi Pekerja

×

Pemkot dan BPJS Gorontalo Teken MoU Terkait Perlindungan Bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Pemkot Gorontalo dan BPJS TK saat menandatangani perjanjian kerjasama, Jumat (8/3/2024). (Foto : Salsa Ainunnisa untuk HARGO).
Pemkot Gorontalo dan BPJS TK saat menandatangani perjanjian kerjasama, Jumat (8/3/2024). (Foto : Salsa Ainunnisa untuk HARGO).

Hargo.co.id, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menandatangani kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Jumat/8/3/2024).

badan keuangan

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor BPJS ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting dalam mendukung program jaminan sosial bagi para pekerja informal.

Kepala BPJS TK Cabang Gorontalo, Widhi Astria Aprillia Nia menjelaskan, kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja informal rentan di Kota Gorontalo.

badan keuangan

Wali Kota Gorontalo Marten Taha dalam penyampaiannya saat menghadiri penandatanganan kerjasama tersebut menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Pemerintah hanya memiliki dua tugas, yaitu memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi melalui program ini, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja, ” kata Marten Taha.

Dirinya menjelaskan, pada tahun 2024 ini ada sebanyak tujuh ribu pekerja informal rentan yang akan didaftarkan untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

Para pekerja tersebut terdiri dari pengemudi bentor, para pedagang kaki lima, pedagang kecil, buruh, tani, nelayan, pemanjangan kelapa dan 3.452 pekerja UMKM miskin ekstrim.

“Jadi totalnya ada sebanyak 10.452 pekerja di Kota Gorontalo yang akan mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial tenaga kerjaan,” ungkapnya.

Komitmen Terhadap Perlindungan Bagi Masyarakat

Marthen mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap para pekerja.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Gorontalo telah mengimplementasikan langkah-langkah strategis dengan menjalin hubungan kerjasama yang erat dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.

“Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota kota Gorontalo dalam mengupayakan dan menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Marten.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menjelaskan terkait regulasi Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2019 telah dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga penunjang kegiatan daerah.

Berita Terkait:  Kunjungi Panti Asuhan Moosalamati, Badan Keuangan Serahkan Bantuan Bahan Pokok

Mulai dari pegawai ASN, pegawai pemerintah dengan tenaga kerja, serta pekerja informal di Kota Gorontalo.

Pihaknya, kata Marthen, berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, baik para ASN, tenaga honorer, pekerja informal, pekerja UMKM miskin ekstrim.

Marthen meyakini, melalui program ini pekerja rentan akan merasa nyaman dalam bekerja, karena seluruh resiko kecelakaan bekerja dan kematian telah dijamin oleh pemerintah.

“Dengan adanya kerjasama ini membuat kami lebih semangat lagi untuk mendaftarkan lebih banyak lagi peserta BPJS. Pointnya tidak bertele-tele, jadi cepat sekali. Luas biasa sekali BPJS Ketenagakerjaan ini cepat dan tepat,” imbuhnya.

Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Widhi Astria Aprillia Nia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk melindungi seluruh warga masyarakat, baik pekerja formal atau penerima upah dan pekerja informal bukan penerima upah, dengan program jaminan sosial ini,” ujarnya.(*)

Penulis: Salsa Ainunnisa Yusuf/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis