Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) pada Kamis, (21/11/2024).
Penandatanganan kerja sama tentang sharing pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemda tahun 2025 itu berlangsung di Jakarta.
Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin bersama seluruh Pj dan Pjs Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo.
Hal ini disepakati melalui program Jaminan Kesehatan Daerah yang besumber dari APBD provinsi kabupaten kota tahun 2025.
Dalam arahannya Rudy menyampaikan bahwa naskah PKS ini terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan.
Dimana, provinsi menanggung komponen dari sebagian PBI yang dibiayai oleh APBN, kemudian provinsi juga membiayai melalui APBD, demikian juga Kabupaten kota.
Sehingga secara keseluruhan Provinsi Gorontalo mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“UHC adalah sebuah tujuan penting yang kita harapkan dapat dicapai secara maksimal hingga 98 persen dari total seluruh penduduk,” kata Rudy dalam keterangannya.
“Capaian ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang keberhasilan kita menghadirkan layanan kesehatan yang merata, dan dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” lanjutnya.
Rudy juga mengajak seluruh kepala daerah untuk sama sama fokus kepada beberapa hal yang ingin didorong.
Pertama, optimalisasi kepesertaan JKN melalui peran aktif pemerintah daerah, dalam memperluas cakupan penerima bantuan iuran dengan data yang terverifikasi.
Kedua, peningkatan akses fasilitas kesehatan dengan memperluas layanan di tingkat pertama, memastikan bahwa setiap warga memiliki akses kelahiran kesehatan yang layak dan merata.
“Penggunaan teknologi dan data terpadu, seperti pemanfaatan data Regsosek untuk memastikan bahwa verifikasi dan validasi data penerima bantuan lebih akurat dan tepat sasaran,” terangnya.
“Saya yakin bahwa dengan semangat gotong royong kelaborasi dan inovasi, kita dapat mencapai target UHC di Provinsi Gorontalo dengan lebih cepat dan efektif,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Apriyani Katili sebagai panitia pelaksana.
Dirinya menjelaskan, data untuk peserta jaminan kesehatan daerah di tahun 2025 dilakukan melalui sistem penilaian kelayakan peserta berbasis Regsosek.
Data ini, kata dia, sudah dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial, serta memasukkan dalam data P3KE.
“Hal ini untuk memastikan jika ada yang ganda kepesertaannya, atau menghindari data peserta yang sudah meninggal tapi tetap dibayarkan oleh APBD,” terangnya.
Di laporkan juga pada posisi November tahun 2024, jumlah penduduk yang didaftarkan sudah berada pada posisi 97 persen untuk provinsi Gorontalo.
Penduduk yang terdata diambil adalah yang berada pada desil I sampai IV berdasarkan data Regsosek.(rilis)