Hargo.co.id, GORONTALO – Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo, menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf melalui Rapat Paripurna ke-124, Senin (11/9/2023).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.
Propemperda tersebut disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) secara sistematis melalui proses identifikasi/inventarisasi kebutuhan Perda.
Ini dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dan pemerintah daerah.
Jumlah Perda dihitung secara rasional berdasarkan jumlah Perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25 persen. Kemudian dikali Propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan dasar AKP tersebut diatas, terdapat tujuh buah rancangan Perda yang direncanakan. Diantaranya empat Ranperda usulan DPRD dan tiga Ranperda usulan Pemprov.
“Dari tujuh Ranperda tersebut, ditambah dengan tiga buah Ranperda kumulatif terbuka. Jadi totalnya ada 10 buah Ranperda di tahun 2024,” kata Ismail Pakaya.
Tiga buah Ranperda yang menjadi usulan Gubernur diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014.
Yaitu tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Selanjutnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.
“Semua ini telah ditetapkan hari ini dan telah melalui pembahasan antara Pemda dengan DPRD. Khususnya Bapemperda DPRD,” tambahnya.
Ismail mengatakan, penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Gubernur ini dalam jangka waktu satu tahun.
Hal tersebut, kata Penjagub, berdasarkan skala prioritas guna mendukung reformasi regulasi, sehingga prosesnya sangat membutuhkan kajian mendalam.
“Di situ bisa diketahui pemecahan masalah di daerah. Apakah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” tandasnya.(***)
Penulis: Sucipto Mokodompis