Gorontalo

Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

×

Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Propemperda
Penjgub Ismail Pakaya bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf dalam rapat paripurna istimewa ke 124, Senin (11/9/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo, menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Berita Terkait:  Inflasi Provinsi Gorontalo Terendah Ketiga Nasional Periode Oktober 2024

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf melalui Rapat Paripurna ke-124, Senin (11/9/2023).

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

Berita Terkait:  Gusnar Ismail Jalani Sesi Pemotretan Jelang Pelantikan 20 Februari

Propemperda tersebut disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) secara sistematis melalui proses identifikasi/inventarisasi kebutuhan Perda.

Ini dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Investasi di Pohuwato Menjanjikan, Gusnar Tekankan Dua Poin Penting, Pelestarian Alam dan Keterlibatan Warga

Jumlah Perda dihitung secara rasional berdasarkan jumlah Perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25 persen. Kemudian dikali Propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan dasar AKP tersebut diatas, terdapat tujuh buah rancangan Perda yang direncanakan. Diantaranya empat Ranperda usulan DPRD dan tiga Ranperda usulan Pemprov.

Berita Terkait:  Penjagub Kukuhkan Fima Agustina Sebagai Bunda Disabilitas

“Dari tujuh Ranperda tersebut, ditambah dengan tiga buah Ranperda kumulatif terbuka. Jadi totalnya ada 10 buah Ranperda di tahun 2024,” kata Ismail Pakaya.

Tiga buah Ranperda yang menjadi usulan Gubernur diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014.

Berita Terkait:  Menteri KP Nyatakan Siap All Out Bantu Pengembangan Potensi Perikanan di Gorontalo

Yaitu tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Selanjutnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.

Berita Terkait:  Bangun Gorontalo, RG dan GI Sepakat Lepas Baju Partai

“Semua ini telah ditetapkan hari ini dan telah melalui pembahasan antara Pemda dengan DPRD. Khususnya Bapemperda DPRD,” tambahnya.

Ismail mengatakan, penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Gubernur ini dalam jangka waktu satu tahun.

Berita Terkait:  RSUD Hasri Ainun Habibie Diminta Terus Lakukan Transformasi Kesehatan

Hal tersebut, kata Penjagub, berdasarkan skala prioritas guna mendukung reformasi regulasi, sehingga prosesnya sangat membutuhkan kajian mendalam.

“Di situ bisa diketahui pemecahan masalah di daerah. Apakah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” tandasnya.(***) 

Berita Terkait:  Prakerja Gelar Temu Alumni di Gorontalo

Penulis: Sucipto Mokodompis