Hargo.co.id, GORONTALO – Usulan untuk pembentukan panitia khusus (pansus) terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sudah diajukan sejak lama.

Ini yang diungkapkan oleh ketua pansus Hendra R Abdul, seusai melakukan pembahasan awal terkait ranperda tersebut, di ruang Dulohupa, Senin (11/9/2023)
Hendra mengungkapkan, history dari ranperda ini sudah jauh hari diajukan,

tetapi memang masih menunggu beberapa peraturan pelaksanaan terhadap UU nomor 19 tahun 2013 terhadap perlindungan petani.
“Kenapa kita inisiatif, karena memang ini sangat strategis dan urgen, mengingat kontribusi terbesar PDRB di Kabupaten Gorontalo ada di sektor pertanian, sekitar 60-70 persen,” ungkap Hendra.

Ia mengatakan, ranperda yang diusulkan pihaknya merupakan upaya untuk memberikan perhatian kepada petani,
mulai dari sarana prasarana, kondisi usaha taninya, bagaimana intervensi ganti rugi,
transparansi terhadap gagal panen atau kematian ternak karena wabah penyakit,
hingga pasaran dan lembaga akses keuangan.
“Kita ingin mendorong petani ini bisa membentuk sebuah lembaga
seperti koperasi dan kita beri akses baik keuangan, jaringan dan pemasaran,
sehingga mereka keluar dari para tengkulak yang saat ini masih sangat terasa,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, jika saat ini kita berpikir prasarana yang disiapkan,
aik itu jalan usaha tani dan lainnya, namun melalui perda ini ada aturan dan menjadi perhatian kedepannya.
“Ini karena masih perdana, maka masih pembahasan internal dan selanjutnya dengan dinas terkait akan diundang untuk pembahasan besok termasuk bagian hukum dan asosiasi petani, termasuk pihak swasta,” jelasnya.(*)
Penulis: Deice