Legislatif

DPRD Kabgor Usul Ranperda Perlindungan Petani

×

DPRD Kabgor Usul Ranperda Perlindungan Petani

Sebarkan artikel ini
Ranperda Petani
Suasana pembahasan pansus ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani,di ruang dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (11/9/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Usulan untuk pembentukan panitia khusus (pansus) terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sudah diajukan sejak lama.

Berita Terkait:  Peningkatan PAD Masih Sulit Terealisasi, Windra: Perlu Dukungan Anggaran dan Infrastruktur Memadai

Ini yang diungkapkan oleh ketua pansus Hendra R Abdul, seusai melakukan pembahasan awal terkait ranperda tersebut, di ruang Dulohupa, Senin (11/9/2023)

Hendra mengungkapkan, history dari ranperda ini sudah jauh hari diajukan,

tetapi memang masih menunggu beberapa peraturan pelaksanaan terhadap UU nomor 19 tahun 2013 terhadap perlindungan petani.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Ajak Warga Sukseskan Tradisi Ketupat 2026 dengan Aman dan Kondusif

“Kenapa kita inisiatif, karena memang ini sangat strategis dan urgen, mengingat kontribusi terbesar PDRB di Kabupaten Gorontalo ada di sektor pertanian, sekitar 60-70 persen,” ungkap Hendra.

Ia mengatakan, ranperda yang diusulkan pihaknya merupakan upaya untuk memberikan perhatian kepada petani,

mulai dari sarana prasarana, kondisi usaha taninya, bagaimana intervensi ganti rugi,

transparansi terhadap gagal panen atau kematian ternak karena wabah penyakit,

hingga pasaran dan lembaga akses keuangan.

Berita Terkait:  Ranperda SOTK Baru Mulai Dibahas, DPRD Kabgor Gelar Paripurna Tingkat I

“Kita ingin mendorong petani ini bisa membentuk sebuah lembaga

seperti koperasi dan kita beri akses baik keuangan, jaringan dan pemasaran,

sehingga mereka keluar dari para tengkulak yang saat ini masih sangat terasa,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, jika saat ini kita berpikir prasarana yang disiapkan,

aik itu jalan usaha tani dan lainnya, namun melalui perda ini ada aturan dan menjadi perhatian kedepannya.

Berita Terkait:  Rahmat: Perda Pajak dan Retribusi Mampu Dorong PAD

“Ini karena masih perdana, maka masih pembahasan internal dan selanjutnya dengan dinas terkait akan diundang untuk pembahasan besok termasuk bagian hukum dan asosiasi petani, termasuk pihak swasta,” jelasnya.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Komisi III Dekab Boalemo Pantau Progres Pekerjaan Proyek Dikes dan PUPR