Hargo.co.id, GORONTALO – Sampai dengan saat ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) belum menentukan siapa pengganti Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
Ridwan Yasin sebagaimana hasil putusan MK pada 24 Februari 2025 didiskualifikasi sebagai calon bupati. Partai pengusung pun diinstruksikan untuk menggantinya dan tetap mengikutsertakan calon wakil bupati, Muksin Badar.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Gorut, Deasy S.M Datau saat dihubungi oleh wartawan melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Ridwan Yasin.
“Sampai saat ini kami belum memutuskan siapa yang akan menggantikan calon bupati Ridwan Yasin yang didiskualifikasi tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan oleh Deasy, pihaknya sangat menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi calon bupati yang diusung partainya.
“Yang pasti putusan MK tersebut harus dijalankan, termasuk terkait dengan calon bupati sebagaimana yang termuat dalam amar putusan,” tegas Deasy S.M Datau.
Untuk saat ini, pihaknya masih akan melaksanakan rapat terkait dengan diskualifikasi dari calon bupati yang diusung pihaknya itu ditingkatan DPC terlebih dulu.
“Nantinya hasil rapat tersebut juga akan dijadikan laporan ke DPP. Selain itu, kami masih menunggu petunjuk serta arahan dari DPP terkait dengan langkah politik selanjutnya dalam rangka PSU,” ujar Deasy S.M Datau.(Alosius)