Example 728x250 Example 728x250
GorontaloHeadline

Penjagub: Calon Penjabat Wali Kota Gorontalo Bisa Sembilan Orang

×

Penjagub: Calon Penjabat Wali Kota Gorontalo Bisa Sembilan Orang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat jumpa wartawan, berlangsung di Restoran Angelato, Kota Gorontalo, Senin (22/8) malam. (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Akhir tahun ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama Wakil Wali Kota, Ryan Kono, serta Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, akan menyudahi masa tugas mereka, sebagai kepala daerah. Hal ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. Di dalam UU itu ada pasal 201 yang menyebutkan bahwa kepala daerah gubernur, bupati, wali kota yang Pilkadanya 2018 masa jabatannya sampai dengan 2023.

Berita Terkait:  Upaya Memaksimalkan Perekaman KTP di SMA Sederajat Perlu Kerjasama Dinas Terkait

badan keuangan

Mengisi transisi pemerintahan hingga hasil Pilkada nanti, jabatan Wali Kota Gorontalo, dan Bupati Gorut, akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.

Sehubungan dengan hal itu, Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, Ismail Pakaya, sudah harus ancang-ancang mempersiapkan pejabat Pemprov Gorontalo, untuk diusulkan sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo, dan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Usai Dikukuhkan, Pengurus ForLUPBG Diharapkan Bersinergi dengan Pemerintah

badan keuangan

“Ada dua kepala daerah yang akan berakhir tahun ini, Wali Kota Gorontalo, dan Bupati Gorut, Desember, tapi Gorut yang lebih dulu,” ujar Pj Gubernur Ismail Pakaya, saat diskusi bersama wartawan di Restoran Angelato, Kota Gorontalo, Senin (22/8/2023) malam.

Saat ini, lanjut Ismail Pakaya, pengusulan calon Penjabat kepala daerah ke pemerintah pusat, tak hanya dari Pemprov saja, tapi ada dua sumber lain. Yaitu, kata dia, usulan DPRD kabupaten dan kota setempat, dan usulan dari kementerian atau lembaga. Diungkapkan Ismail, Penjabat Kepala Daerah diisi oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal eselon IIa.
Berita Terkait:  Lagi, Pelayanan di SPBU Milik PT. Karya Jaya Mandiri Persada Dikeluhkan Supir

“Di Kabupaten dan kota, eselon IIa hanya satu, yakni Sekda. Kalau di Provinsi, itu ada Kadis, kepala badan, assisten,” katanya dikuti dari Harian Gorontalo Post (Grup Hargo.co.id).

Dengan begitu, lanjut Ismail Pakaya, jika DPRD mengusulkan tiga nama, kemudian Gubernur juga mengusulkan tiga nama yang berbeda, dan kementerian atau lembaga juga menyodorkan tiga nama yang beda, maka bisa dipastikan calon Pj Kepala Daerah, berjumlah sembilan orang.

Berita Terkait:  Progres Perekaman KTP El DP4 Pemula Kabupaten Kota 23 Februari 2024

“Itu kalau usulanya orang-orang yang berberda. Misalnya, DPRD usulkan pejabat ABC, Gubernur DEF, dan Kementerian GHI. Tapi bisa saja sama, sehingga jumlahnya tidak harus sembilan orang. Bisa saja tiga sumber ini, mengusulkan tiga nama yang sama,” jelasnya.

Saat ini, kata Penjagub Ismail Pakaya, pengusulan itu belum dilakukan,

sebab masa jabatan Wali Kota Gorontalo, dan Bupati Gorut baru akan berakhir desember.

Biasanya, sebulan sebelum masa jabatan berakhir, akan ada pemberitahuan atau surat permintaan pengusulan Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri.

Berita Terkait:  Penjagub: Skala Produksi Ekonomi Kreatif Perlu Dipersiapkan

“Belum ada pemberitahuan (dari Kemendagri) itu. Makanya, belum ada juga list (nama-nama). Tapi yang mengusulkan jadi PJ banyak, siinilah, siitulah,” terangnya.

Jika nanti, usulan Penjabat Wali Kota Gorontalo, atau Penjabat Bupati Gorut, tetap masing-masing sembilan nama, nantinya akan dikerucutkan. Sebab, yang masuk ke meja Presiden untuk melewati tahap tim penilai akhir (TPA) hanya ada tiga nama.

Berita Terkait:  SDN 13 Limboto Nyaris Dilalap Si Jago Merah

“Dan TPA itu, akan dipimpin langsung oleh Presiden, melibatkan Kemendagri, Kemenpan-RB, BIN, dan PPATK. Yang menentukan adalah Presiden. Jadi siapa yang akan dipilih nanti, juga belum tahu,” ujarnya.

Pada dasarnya, pejabat Pemprov siap diusulkan sebagai Pj Kepala Daerah baik Pj Wali Kota Gorontalo, maupun Pj Bupati Gorut. “Salah satu tugas Pj adalah memastikan pelaksanaan Pemilu aman, termasuk aman anggaran,” tandasnya. (tro/GP) 

Berita Terkait:  Nasabah BRI di Gorontalo Pertanyakan Pengembalian Dana Asuransi