Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mengimbau seluruh pimpinan instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD dan masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan tersebut disampaikan Ismail Pakaya lewat surat bernomor 470/DKPS-PMD/74/1/2024 tertanggal 16 Januari 2024.
Surat itu mengacu pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi
Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) serta Penyelenggaraan IKD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat diharapkan kepada seluruh pejabat beserta jajaranya di lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi agar dapat mengaktivasi IKD,” harap Gubernur.
Permintaan untuk melakukan aktivasi IKD tersebut ditujukan Gubernur bagi pejabat
dan jajaran serta masyarakat yang telah memiliki KTP-el dan memiliki smartphone.
“Aktivasi dapat dilakukan dengan cara mendatangi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota terdekat atau Pelayanan Mobile Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kadis Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo dalam keterangannya mengatakan,
Gubernur Gorontalo sangat menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini.
“Aktivasi IKD dan perekaman KTP-El ini sangat penting mengingat pelaksanaan Pemilu yang tinggal menghitung hari,” kata Zukri saat memimpin Rapat Konsolidasi Tahun 2024, Kamis (18/1/2024.
Apalagi, lanjut Zukri, Suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada merupakan salah satu
tugas utama sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis