Penuhi Syarat Administrasi dan Lingkungan, Lima Blok WPR Pohuwato Bisa Dikelola

Gorontalo
Hamka Hendra Noer berbincang dengan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato dan tim percepatan WPR di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (1/2/2023). (Foto: Istimewa)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Lima blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dalam pertemuan yang digelar bersama Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, Sekretaris Daerah Pohuwato dan Tim Percepatan WPR di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (1/2/2023).

“Dari tujuh yang disurvei oleh Dinas PTSP, yang sudah memenuhi persyaratan itu lima blok. Dua blok lainnya tidak memenuhi kualifikasi. Sementara ada 21 blok yang diusulkan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” kata Hamka Hendra Noer.

Dirinya mengusulkan lima blok yang telah memenuhi syarat tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola, sehingga progres dan eksitensinya bisa terlihat. Dirinya juga meminta adanya komitmen dari pihak swasta yang memegang hak pengelola wilayah pertambangan untuk memfasilitasi pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain itu, Hamka Hendra Noer menyarankan kepada Komisi III DPRD dan Pemerintah Pohuwato untuk segera duduk bersama dengan perusahaan pemegang hak wilayah pertambangan. Pemprov Gorontalo sendiri kata Hamka, akan melakukan mediasi untuk mempercepat penyelesaian WPR dan IPR.

“Kalau untuk izinnya, Pemprov Gorontalo sebetulnya menunggu usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Pemerintah Pohuwato dan pengelola wilayah pertambangan. Jika administrasinya lengkap, kita akan segera tandatangani, apalagi izin ini tidak ada biayanya,” dirinya menandaskan.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *