Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melalui pembahasan yang cukup rumit, rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) Kabupaten Gorontalo tahun 2025 akhirnya ditetapkan.
Penetapan dilakukan melalui rapat pimpinan yang digelar Pemkab Gorontalo pada Selasa (19/11/2024).
Pj Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris S Tome mengatakan, rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis, termasuk struktur dan formula pemberian TPP, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja ASN dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
“Demi mendorong kinerja yang lebih baik dan maksimal dalam pelayanan publik, pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin melakukan formulasi ini,” ungkap Haris.
Lanjut dikatakan Haris, sesuai aturannya, pemberian TPP dianggarkan setiap tahun pada APBD berdasarkan besarnya pagu TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah ASN yang disesuaikan dengan nama dan kelas jabatan.
“Jadi, besarannya dilihat sesuai kemampuan daerah dan kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik, agar pelayanan pun semakin optimal dan masyarakat pun bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.
Haris menambahkan, finalisasi rancangan Perkada ini merupakan tahap akhir sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Perkada TPP Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi para ASN di Kabupaten Gorontalo.
“Semoga dengan ini bisa mengoptimalkan kinerja ASN dan memaju kinerja mereka menjadi lebih baik yang akan berimbas pada pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” harap Haris.(*)
Penulis: Deice