Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan internal, digitalisasi distribusi, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Komitmen itu kembali ditegaskan menyusul pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan yang berhasil mengamankan dua kapal, yakni SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurut Deny, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, Pertamina terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan bersama. Pertamina mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Untuk memperkuat pengendalian distribusi, Pertamina telah menerapkan Program Subsidi Tepat melalui sistem digital yang memungkinkan setiap transaksi BBM subsidi tercatat dan terpantau secara lebih akurat.
Sistem tersebut menjadi instrumen penting dalam meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Selain itu, Pertamina juga mendukung implementasi sistem XSTAR milik BPH Migas yang digunakan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan.
Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Di sisi internal, Pertamina secara rutin melakukan evaluasi terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 112 surat pembinaan dan peringatan telah diterbitkan kepada lembaga penyalur yang dinilai tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran BBM sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Tak hanya itu, Pertamina juga telah memblokir sejumlah nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi BBM subsidi tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Pertamina bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan,
serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga aktif menggelar sosialisasi
kepada pelaku usaha dan sektor industri terkait mekanisme pembelian BBM sesuai regulasi yang berlaku.
Deny menegaskan, keberhasilan menjaga distribusi BBM subsidi tidak hanya bergantung pada
pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Maka dari itu, masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya. Karena itu pengawasannya harus dilakukan bersama agar penyalurannya tetap tepat sasaran,” pungkasnya.(Adv)












