Hargo.co.id, GORONTALO – Soal sejumlah bangunan ritel modern (Alfamart-Indomaret) yang belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), menuai respon dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol-PP Boalemo, Muhammad Wiramufti Umar, S.STP.
Ia menegaskan kewajiban PBG untuk setiap bangunan, tak terkecuali Alfamart dan Indomaret. Jika tak diindahkan, siap-siap sanksi menanti. Baik sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pemilik gedung bangunan yang tidak mengurus PBG melalui Instansi terkait.
“Dan tidak tepat kalau ada Dinas teknis menjawab menunggu Perda (Peraturan Daerah) PBG baru. Perda lama kan masih aktif, yakni Perda nomor 8 tahun 2014 perihal bangunan gedung,” kata Wira (sapaan akrabnya) kepada Hargo, dikonfirmasi pada Senin, (8/5/2023).
Wira mengatakan, saksi administratif pada Perda lama tersebut, diatur pada Pasal 163 yang menegaskan, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan atau pensyaratan, dan atau penyelenggaraan bangunan gedung, dikenai sanksi administratif.
Disinggung tentang peringatan tertulis, Alumnus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini menimpali, apabila Satpol-PP yang menemukan, maka artinya telah tertangkap tangan bahwa bangunan dimaksud, tak memiliki izin.
“Tidak perlu pakai surat peringatan, karena alurnya tertangkap tangan tidak memiliki izin. Kita bisa segel dan hentikan sementara kegiatannya sesuai peraturan,” tegas Wira, yang juga menegaskan, terdapat sanksi pidana pada Pasal 264 pada Perda tersebut.
“Setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perda (8/2014) ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ujar dia, kongkret.
Sebelumnya, diberitakan oleh Hargo.co.id, Kadis Perkim Boalemo, Syafrudin Lamusu, menjelaskan alasan tertundanya penerbitan PBG untuk sejumlah bangunan kedua ritel modern tersebut, lantaran instrumen masih sementara dibentuk. Menyusul mekanisme awal pendaftaran dan pelengkapan dokumen.
“Instrumen pelaksana masih sementara dibentuk, imbas dari berlarutnya penggabungan OPD,” kata Syafrudin pada Ahad, 05/5/2023.
Melihat kewenangan kata dia, memang masih merupakan kewenangan Dinas Perkim. Hanya saja untuk penetapan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisnya, sudah mengacu pada RKPD yang pembiayaannya sudah melekat di Dinas PUPR.
“Ini hal yang sementara diurai, dan sepakat antara Dinas terkait siap melaksanakan dengan segera menerbitkan, mengajukan SK TPA dan TPT,” katanya.
Menurutnya, belum terbitnya PBG untuk sejumlah ritel modern tersebut, ada kerugian di pihak investor, juga pihak Pemda. Sehingga akan diambil langkah serius untuk menangani ini, sembari menunggu penerbitan SK dimaksud.
“Kerugian Pemda, potensi pemasukan belum terealisasi. Kerugian Investor, belum mengantongi PBG dan sulit mengembangkan usaha lanjutan,” kata Syafrudin, Senin, 8/5/2023, ketika dikonfirmasi lanjut oleh Hargo.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Boalemo, Haris Pilomonu, menyebut, sebanyak 5 bangunan ritel modern tersebut belum memiliki PBG.
“Bangunan lain sudah ada (PBG). Yang lain belum. Alfamart 1, Indomaret 4,” ungkap Haris, Sabtu, (06/5/2023).
Menurutnya, kendala belum terbitnya PBG tersebut, karena masih menunggu perampingan struktur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Boalemo.
Maklum, sejumlah OPD di Daerah ini, bakal dilakukan merger (penyatuan). Termasuk yang membidangi PBG di Perkim. Masih menunggu kepastian, apakah melekat di Perkim atau PUPR.
“Setahu saya, itu kendalanya. Jadi, kita menunggu saja waktunya. Pihak Indomaret dan Alfamart sebenarnya siap mengurus PBG dan retribusinya. Tapi menunggu kepastian merger,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKAD Boalemo, Irvan Uwade, menyebut, jika pihak Alfamart dan Indomaret, rutin membayar pajak. Hanya saja, retribusinya yang mandek.
“PBG itu jenis retribusi. Mungkin rincian pembayarannya yang belum bisa dikeluarkan oleh OPD pengampuh. Nah, rinciannya ada di OPD terkait. Kalau pajak, pendapatan yang kelola. Kalau PBG, Dinas terkait,” terang Irvan.
“PBG itu hanya sekali diterbitkan, kecuali merubah bentuk bangunan, harus urus lagi,” kata Kabid Pendapatan dalam keterangannya yang tayang pada berita Hargo berjudul Sejumlah Alfamart – Indomaret di Boalemo Belum Kantongi PBG.(*)
Penulis: Abdul Majid Rahman
