Hargo.co.id, GORONTALO – Kuasa hukum Risman Tolingguhu, Rio Potale menegaskan, ijazah kliennya sah dan mempunyai hukum yang mengikat.
Menurut Rio Potale, keabsahan ijazah Risman Tolingguhu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bone Bolango, sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang menolak gugatan dari Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS).
“Putusan perkaranya nomor 18/G/2024/PTUN.GTO tanggal 8 Mei 2025,” ungkap Rio Potale melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp kepada media ini, Jum’at (9/5/2025).
Adapun isi putusan PTUN Gorontalo, yakni menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 391.500.
Rio menyebut bahwa putusan yang diterbitkan PTUN Gorontalo, semakin membuktikan ijazah Paket C dengan nomor seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari adalah sah.
“Jadi, ijazah klien kami itu sah, titik,” tukasnya.(Rls)