Kab. Bone Bolango

PTUN Gorontalo Tolak Gugatan MULUS, Rio: Bukti Ijazah Paket C Risman Tolingguhu Sah

×

PTUN Gorontalo Tolak Gugatan MULUS, Rio: Bukti Ijazah Paket C Risman Tolingguhu Sah

Sebarkan artikel ini
PTUN Gorontalo Tolak Gugatan MULUS, Rio_ Bukti Ijazah Paket C Risman Tolingguhu Sah
Rio Potale, Kuasa Hukum dari Risman Tolingguhu.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kuasa hukum Risman Tolingguhu, Rio Potale menegaskan, ijazah kliennya sah dan mempunyai hukum yang mengikat.

Berita Terkait:  Inflasi Mampu Dikendalikan, Pemkab Bone Bolango Terima DIF Senilai Rp 5,8 Miliar

Menurut Rio Potale, keabsahan ijazah Risman Tolingguhu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bone Bolango, sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang menolak gugatan dari Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS).

“Putusan perkaranya nomor 18/G/2024/PTUN.GTO tanggal 8 Mei 2025,” ungkap Rio Potale melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp kepada media ini, Jum’at (9/5/2025).

Berita Terkait:  Aznan: Tahun Baru Islam Momentum untuk Meningkatkan Iman

Adapun isi putusan PTUN Gorontalo, yakni menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 391.500.

Rio menyebut bahwa putusan yang diterbitkan PTUN Gorontalo, semakin membuktikan ijazah Paket C dengan nomor seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari adalah sah.

Berita Terkait:  Gandeng Baznas dan PMI, Pemkab Bone Bolango Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

“Jadi, ijazah klien kami itu sah, titik,” tukasnya.(Rls)