Rancangan Dapil untuk Deprov Gorontalo, Dapil 6 Dipisah dan Alokasi Kursi Dirubah

×

Rancangan Dapil untuk Deprov Gorontalo, Dapil 6 Dipisah dan Alokasi Kursi Dirubah

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Gorontalo dalam pemilihan umum tahun 2024 di Ballroom Grand Q Hotel, Kamis (19/01/2023) (Foto: Rita Setiawati/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan uji publik terhadap rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada tahun depan.

badan keuangan

Ada dua rancangan yang disiapkan penyelenggara pemilu di Provinsi Gorontalo. Kedua rancangan itu, menurut komisioner KPU, Hendrik Imran, tak akan merubah jumlah kursi DPRD Provinsi Gorontalo, yakni 45 kursi.

“Jumlah kursi DPRD Provinsi tetap 45,” tegas Hendrik Imran pada saat Rapat koordinasi Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Gorontalo dalam pemilihan umum tahun 2024 di Ballroom Grand Q Hotel, Kamis (19/01/2023).

badan keuangan

Adapun rancangan yang dirintis. Pertama, jumlah kursi Dapil Kota Gorontalo berkurang dari 8 kursi menjadi 7 kursi.

“Untuk Kota Gorontalo, dari 8 menjadi 7 kursi,” ujar Hendrik Imran sembari menjelaskan, berkurangnya jumlah kursi Dapil Kota Gorontalo berdasarkan hasil perhitungan kursi tahap pertama yang menempati urutan ke lima.

“Nah, jumlah kursi yang tersedia dari penghitungan tahap awal hanya ada 4 kursi,” ungkap Hendrik Imran.

Berkurangnya jumlah kursi untuk Dapil Kota Gorontalo berpotensi terjadi, apabila Dapil Boalemo-Pohuwato dipisah menjadi dua Dapil. Boalemo Dapil sendiri, demikian juga dengan Pohuwato.

“Pemisahan Dapil Boalemo-Pohuwato merupakan rancangan kedua kami,” ujar Hendrik Imran.

Pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato akan berdampak pada jumlah kursi dari Boalemo dan Pohuwato yang sebelumnya hanya 11 kursi, menjadi 12 kursi.

“Boalemo 6 kursi, Pohuwato 6 kursi,” tandas Hendrik Imran.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengatakan, perancangan Dapil yang dilakukan KPU Provinsi Gorontalo merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

“Mekanismenya ini akan tetap ditetapkan oleh KPU RI. Tugas kami adalah menyerap aspirasi, melakukan uji publik, kemudian melakukan perancangan” ungkap Fadliyanto Koem

Penataan jumlah kursi sendiri diawali jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) yang kemudian alokasi kursi dihitung dari hasil pembagian jumlah penduduk daerah pilihan dengan BPPd. (*)

Penulis: Rita Setiawati