Legislatif

Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

×

Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini
Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menegaskan komitmennya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui agenda reses.

Berita Terkait:  Dedi: Beda Pilihan Politik Jangan Sampai Berdampak pada Persatuan

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, saat memimpin rapat paripurna pengesahan hasil reses masa sidang kedua tahun 2025–2026, Selasa (10/2/2026).

Dalam sambutannya, Zulfikar menekankan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral dan politis setiap anggota dewan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Berita Terkait:  Terkait Kondisi Gorut, Deasy: Pihak Eksekutif Tak Mau Terbuka

“Reses adalah ruang bagi wakil rakyat untuk hadir, mendengar, dan menindaklanjuti langsung aspirasi konstituen. Inilah wujud nyata fungsi perwakilan dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa reses para anggota DPRD turun langsung ke kecamatan dan desa, berdialog dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Berita Terkait:  Dekab Gorut Maksimalkan Pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan guna memperoleh gambaran komprehensif atas berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Menurutnya, baik kunjungan lapangan secara individu maupun kelompok memiliki tujuan serupa, yakni menghimpun aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Berita Terkait:  Hadiri Paripurna Hari Jadi Tanah Kelahiran, Zulfikar Serukan Penguatan Potensi Pesisir

Zulfikar juga mengingatkan bahwa pelaksanaan reses memiliki landasan hukum yang jelas,

di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2024.

Berita Terkait:  DPRD-Pemda Pohuwato Sepakati KUA PPAS Perubahan Anggaran 2023

Seluruh hasil reses, lanjutnya, disusun berdasarkan kecamatan dan bidang komisi, kemudian dihimpun per dapil untuk disampaikan dalam forum paripurna.

Aspirasi yang terkumpul tersebut nantinya akan menjadi bagian dari dokumen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Dokumen ini selanjutnya diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Berita Terkait:  Nunggak Gaji Karyawan, PT. Tjakrindo Diadukan ke DPRD Kabgor

“Selain itu, hasil reses juga akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi melalui rapat dengar pendapat maupun rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Ramsi Sondakh Pertanyakan Kinerja Sekretaris Dinsos Kabgor, Buntut Aksi Penodongan Pistol

Forum tersebut menjadi momentum resmi penyampaian sekaligus pengesahan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan di dapil masing-masing.(Deice)