Legislatif

DPRD Setujui Hibah Aset Pemkab Gorontalo Ke YPDL2P

×

DPRD Setujui Hibah Aset Pemkab Gorontalo Ke YPDL2P

Sebarkan artikel ini
DPRD Setujui Hibah Aset Pemkab Gorontalo Ke YPDL2P
Nampak pimpinan dan Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo saat melakukan pembahasan penyerahan aset dengan pemerintah daerah.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam hal ini komisi ll menyetujui penyerahan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan kepada Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lo Pohalaa (YPDL2P) Gorontalo.

Berita Terkait:  Kondisi Daerah Memprihatinkan, Lukman: Harus Dibahas Bupati dan Pimpinan DPRD

Persetujuan hibah ini terungkap pada rapat pembahasan antara DPRD

dengan pihak eksekutif Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di ruang komisi ll, Rabu (13/3/2024).

Wakil Ketua Komisi ll Iskandar Mangopa mengatakan, persetujuan oleh pihaknya sebenarnya sudah ada sejak lama.

Berita Terkait:  Gustam: APBD 2023 adalah Kenangan Pahit Para Aleg

“Pada intinya setelah mencermati apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah bagian aset,

sudah bisa diserahkan sepanjang tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yag ada,” ungkap Iskandar.

Dikatakan Iskandar, hibah kepada YPDL2P Gorontalo sangatlah penting. Sebab, menurutnya, yayasan ini bergerak dibidang pendidikan.

Berita Terkait:  Ramai Antusias Warga, Dana-dana di Reses Nirwan Due Bak Sebuah Konser Musik

“Pendidikan itu sangat dibutuhkan oleh satu daerah. Apalagi, sudah dilakukan perkuliahan dan bukan hanya dari warga Kabupaten Gorontalo saja yang menggunakan kampus tersebut tetapi juga dari daerah lain dan rata-rata kami anggota menilai Universitas Gorontalo sangat menopang perekonomian Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.

“Coba dibayangkan kalau tak ada kampus di pusat Kecamatan Limboto layaknya kota mati tetapi dengan adanya kampus perkembangan ekonomi luar biasa dan kami setuju diajukan oemerintah daerah untuk diserahkan,” jelas Iskandar.

Berita Terkait:  Pemanfaatan APBD Gorut 2022, Fraksi NasDem Temukan Kejanggalan

Lanjut dikatakannya, lahan seluas mall saja bisa diserahkan ke provinsi dan juga ada lahan yang diserahkan ke UNG tetapi juga tidak termanfaatkan dengan baik.

Padahal banyak anggarannya disitu, termasuk pacuan kuda yang anggarannya bisa disebut miliar,

berada di Kecamatan Limboto barat pun sudah diserahkan ke Provinsi.

Berita Terkait:  Jadi Atensi, Dana Pilkada akan Dipenuhi Pada APBD 2024

“Sangat mengherankan penyerahan lahan milik daerah yang sekecil ini kenapa

bisa lama dilakukan dibandingkan penyerahan aset-aset pemda yang lebih besar dari itu,” jelas aleg tiga periode ini.

Ia menambahkan, sudah banyak kajian dan pakar yang membedah persoaln ini dan sudah menyetujui.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Penerbitan Perda di Kabgor Sesuai Prioritas

“Masa mereka menyetujui sementara kita DPRD tidak dan dengan persetujuan DPRD ini merupakan hadiah untuk kampus reformasi tersebut,” tandas Iskandar.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Pengelolaan Destinasi Wisata di Gorut Perlu Diseriusi