Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Boalemo meninjau langsung sengketa lahan antara PT PG Gorontalo, di Kecamatan Paguyaman pada Senin (17/11/2025).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan lahan warga yang kabarnya telah dikuasai oleh PT PG Gorontalo.
Ketua Komisi I DPRD Boalemo Helmi Rasid mengungkapkan saat melakukan peninjauan di lapangan pihaknya tidak menemukan adanya lahan warga yang dikuasai oleh Perusahaan.
Pun begitu, kuat dugaan Helmi perusahaan sudah merubah batas lahan warga yang di kuasai saat DPRD melakukan peninjauan.
Dugaan itu lahir menyusul adanya foto yang ditunjukan oleh warga kepada dirinya. Dimana, Helmi bilang, perusahaan sempat menguasai lahan warga dengan memasang pembatas.
”Memang fakta di lapangan ada handom yang masih baru yang diduga dibuat (Perusahaan). Sementara handom lama sudah tidak ada, tapi sempat ada masyarakat memotret. Nah, saat dilihat foto itu, dengan Lokasi handom itu masih ada,” ujar Helmi Rasid, Kamis (20/11/2025).
Ia pun meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukan sertifikat lahan yang menjadi sengketa dengan warga.
”Kami meminta PT. PG menunjukan sertipikat. Kan di sertipikat ini juga kita butuh validasi dari BPN. Karena yang menjadi polemik di lahan itu ada sungai, namun di sertipikat perusahaan tidak ada sungai. Makanya kita butuh dari BPN yang satelitnya,” kata Helmi Rasid.
Untuk membahas soal itu, DPRD Boalemo rencananya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.
”Kita akan mengagendakan RDP dengan BPN dan perusahaan,” tutup Helmi Rasid.(Rls)












