Hargo.co.id, GORONTALO – Rencana revitalisasi Stadion Merdeka, Gedung Olahraga (GOR), dan Kolam Renang Lahilote di Kota Gorontalo masih memasuki tahap pematangan perencanaan.
Pemerintah Kota Gorontalo mempertahankan alokasi anggaran sementara sebesar Rp90 miliar sembari menunggu penyelesaian detail engineering design (DED).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, mengungkapkan hal tersebut saat menjelaskan hasil pertemuan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, dengan Tim Deputi Program Strategis Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Meydi, nilai anggaran untuk ketiga fasilitas olahraga tersebut belum berubah. Namun, kepastian pelaksanaan program masih bergantung pada rampungnya dokumen perencanaan teknis dan kejelasan mekanisme penganggaran serta pengadaan.
“Anggaran untuk revitalisasi stadion, GOR, dan kolam renang untuk sementara masih di-keep sebesar Rp90 miliar, sambil menunggu DED selesai dibuat,” jelas Meydi.
Selain membahas anggaran, pertemuan tersebut turut membicarakan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi Pemkot Gorontalo sebelum program dilaksanakan.
Salah satu kesepakatannya adalah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Sekretariat Presiden dan Pemerintah Kota Gorontalo. Pemkot juga diminta melengkapi dokumen pendukung proposal, termasuk pakta integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan program diarahkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga beserta ketentuan perubahannya.
Untuk memastikan penerapannya di daerah, Pemkot Gorontalo diarahkan kembali berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo.
Langkah ini diperlukan karena pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan program sebelumnya telah dilakukan oleh Sekretariat Presiden bersama BPKP Pusat.
Setelah pertemuan dengan tim Sekretariat Presiden, Pemkot Gorontalo juga melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari konsultasi tersebut, Pemkot memperoleh penjelasan bahwa mekanisme dalam PMK Nomor 168/PMK.05/2015 merupakan ranah Kementerian Keuangan dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Regulasi tersebut mengatur mekanisme bantuan pemerintah, termasuk skema yang dapat digunakan untuk mendukung program revitalisasi.
“Selanjutnya kami dapat berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Gorontalo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan program tersebut,” ungkap Meydi.
Pemkot Gorontalo kini terus mematangkan berbagai persyaratan agar revitalisasi tiga fasilitas olahraga tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penyelesaian DED menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas kebutuhan teknis pembangunan. Di sisi lain, kelengkapan administrasi serta kepastian mekanisme penganggaran dan pengadaan juga harus dituntaskan sebelum program memasuki tahap pelaksanaan.
Dengan anggaran sementara Rp90 miliar yang masih dipertahankan, realisasi revitalisasi Stadion Merdeka, GOR, dan Kolam Renang Lahilote
selanjutnya menunggu rampungnya perencanaan teknis dan kejelasan tata cara pelaksanaan program.(Adv)












