Roro Fitria Pingsan di Persidangan, Mau tahu Kenapa?

×

Roro Fitria Pingsan di Persidangan, Mau tahu Kenapa?

Share this article
Roro Fitria pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dituntut 5 tahun penjara, Kamis (4/10). (Yuliani NN/JawaPos.com)

Hargo.co.id – Pupus sudah harapan Roro Fitria dituntut pidana seringan-ringannya. Pasalnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Kamis (04/10.2018), Jaksa Penuntut Umum(JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan,” kata jaksa Maidarlis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I, sehingga jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 pada Roro Fitria.

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

Usai tuntutan dibacakan, Roro menghampiri ibunya, Hj. Retno Winingsih yang menungguinya di belakang. Setelah menangis dan dibelai oleh tangan ibundanya, Roro pun jatuh pingsan. (yln/JPC/hg)