Burhan Pepen ada di hati

Roro Fitria Pingsan di Persidangan, Mau tahu Kenapa?

×

Roro Fitria Pingsan di Persidangan, Mau tahu Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Roro Fitria pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dituntut 5 tahun penjara, Kamis (4/10). (Yuliani NN/JawaPos.com)

Hargo.co.id – Pupus sudah harapan Roro Fitria dituntut pidana seringan-ringannya. Pasalnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Kamis (04/10.2018), Jaksa Penuntut Umum(JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

badan keuangan

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan,” kata jaksa Maidarlis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I, sehingga jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 pada Roro Fitria.

Usai tuntutan dibacakan, Roro menghampiri ibunya, Hj. Retno Winingsih yang menungguinya di belakang. Setelah menangis dan dibelai oleh tangan ibundanya, Roro pun jatuh pingsan. (yln/JPC/hg)