Hargo.co.id – Pupus sudah harapan Roro Fitria dituntut pidana seringan-ringannya. Pasalnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Kamis (04/10.2018), Jaksa Penuntut Umum(JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara 6 bulan,” kata jaksa Maidarlis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I, sehingga jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 pada Roro Fitria.
Usai tuntutan dibacakan, Roro menghampiri ibunya, Hj. Retno Winingsih yang menungguinya di belakang. Setelah menangis dan dibelai oleh tangan ibundanya, Roro pun jatuh pingsan. (yln/JPC/hg)