Hargo.co.id, SUMUT – Seorang komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungutan liar (Pungli) Ditkrimum Polda setempat.

Dilansir dari nusantaraterkini.co, Komisioner KPU tersebut berinisial PH. Dia ditangkap di sebuah kafe yang ada di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.
Menurut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, PH dibekuk saat tengah melakukan pembagian uang hasil dari dugaan tindak pidana pemerasan. Dari tangan PH, kata Sumaryono, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 25 juta.

Sumaryono menceritakan, penangkapan PH berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada oknum komisioner yang berusaha bisa memenangkan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Karena informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan untuk membenarkan informasi tersebut,” ujarnya dan menambahkan, penangkapan PH dipimpin langsung oleh AKBP Musa P Tampubolon.
“Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja di lapangan,” ujarnya.
Mengenai motifnya, Sumaryono mengutarakan, PH meminta sejumlah uang kepada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada Pemilu 2024.(*)
Artikel ini telah ditayangkan di nusantaraterkini.co. dengan judul: “Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Ditkrimum Polda Sumut“. Pada edisi Sabtu, 27 Januari 2024.