Sepeda Listrik, Mempermudah Warga Dalam Menjalani Aktivitas

×

Sepeda Listrik, Mempermudah Warga Dalam Menjalani Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Sepeda listrik. (Istimewa)
Ilustrasi, Sepeda listrik. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Berkendara dengan kendaraan bertenaga motor listrik terlihat makin populer di kalangan masyarakat Indonesia saat ini, tak terkecuali di Kota Gorontalo.

badan keuangan

Kendaraan yang dibekali teknologi baterai power cloud dengan spesifikasi Lead Acid 48V20AH, diklaim dapat meningkatkan daya jelajah hingga 100 Km. Hal ini juga ditunjang dengan durasi pengecasan yang hanya memakan waktu sekitar 4 hingga 6 jam.

Selain faktor ramah lingkungan, harganya yang lebih terjangkau menjadi pertimbangan besar masyarakat menggunakannya. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor tingginya antusias masyarakat Gorontalo terhadap sepeda listrik.

badan keuangan

Seperti yang dikatakan Amanda (16), sebagai pengguna Sepeda Listrik, dirinya merasa dipermudah dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Siswa yang duduk di bangku kelas 2 SMA ini jug mengaku sangat terbantu saat ke sekolah.

“Saya membeli Sepeda Listrik ini dari bulan januari kemarin, untuk saya pakai ke Sekolah. Sepeda listrik ini juga kan tidak pakai bensin, jadi saya rasa bagus, lebih irit,” katanya menuturkan.

“Harapan saya, kalau ada peraturan setidaknya tidak mempersulit. Karna ini bukan Sepeda Motor Listrik, tetapi Sepeda Listrik,” dirinya berujar.

Di sisi lain, Sepeda Listrik ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para pemilik toko yang menjual kendaraan tersebut. Salah satu pemilik toko yang berhasil dihubungi Hargo.co.id menuturkan, kendaraan yang bandrol dengan harga 5 hingga 7,8 juta tersebut bisa terjual hingga 70 – 100 unit setiap bulannya.

Terkait peraturan kendaraan listrik, hal tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah selaku pihak yang berwenang. Namun, menurutnya aturan tersebut ditujukan untuk Sepeda Motor Listrik, bukan Sepeda listrik.

Dirinya juga berharap, Pemerintah bisa mendukung serta memberikan kemudahan bagi para penjual sepeda listrik. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menghemat BBM.

“Harapan saya, semoga pemerintah terus mendukung, karna kita semua juga kan harus menghemat BBM, dan menurut saya ini juga salah satu cara untuk menghemat,” dirinya berharap.

Sebelumnya, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya serta tidak diperuntukkan bagi anak-anak yang masih berusia dibawah 12 tahun, terlebih tanpa pendampingan orang tua.

Hal tersebut sebagaimana peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik ini minimal dikendarai oleh anak umur 12 sampai 15 tahun, dan wajib didampingi orang tua, serta tidak boleh mengendarakannya di jalan raya, kecuali kalau jalan raya tersebut ada kegiatan car free day, atau memang sudah dibuatkan oleh pemerintah jalur khusus untuk sepeda listrik.(*)

Penulis: Sri Dewila Kasiaradja/ Mahasiswa Magang UNG