Headline

Soal Ijazah Risman Tolingguhu: Pernyataan Kadis Pendidikan Kabgor Tuai Kritikan Pedas

×

Soal Ijazah Risman Tolingguhu: Pernyataan Kadis Pendidikan Kabgor Tuai Kritikan Pedas

Sebarkan artikel ini
Pemerhati pendidikan Provinsi Gorontalo, Zainal Abdi Ilolu - Ijazah Risman Tolingguhu
Pemerhati pendidikan Provinsi Gorontalo, Zainal Abdi Ilolu

Hargo.co.id, GORONTALO – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Titianto Pauweni soal ijazah dari Cawabup Bone Bolango, Risman Tolingguhu menuai kritikan pedas dari salah satu pemerhati pendidikan di Gorontalo, Zainal Abdi Ilolu.

Berita Terkait:  UMKM Silahkan Jualan di Pinggiran Eks Jalan Andalas dan Cokroaminoto, Adhan: Saya Pasang Badan

Menurutnya, Titianto yang menyatakan ijazah Paket C dari pasangan Ismet Mile sah dan telah beredar luas di kalangan masyarakat, adalah sebuah pembohongan terhadap publik.

“Dia (Titianto) menyatakan ijazahnya Risman sah dengan alasan telah menjalani pembelajaran di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Hutuo Lestari dari tahun 2021 sampai dengan 2024 pembohongan publik,” kata Zainal.

Berita Terkait:  Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Biluhu

Bukan tanpa Alasan Zainal menyatakan hal itu. Kata dia, sesuai dengan data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo

berdasarkan permintaan Lembaga Transparansi Kebijakan Publik Provinsi Gorontalo,

Risman yang terdaftar dengan NISN: 3727074524 hanya mengenyam pendidikan selama 4 bulan 2 hari.

“Risman Tolingguhu terdaftar bersekolah di PKBM Hutuo Lestari pada tanggal 4 Januari 2024 dan lulus pada tanggal 6 Mei 2024.

Ijazah bukti kelulusan terlampir. Data ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Titianto yang menyatakan

Risman mulai masuk tahun 2021 dan lulus pada 2024,” tandas Zainal.

Berita Terkait:  Realisasi Tali Asih Blok Alamotu Sudah 74 Persen, Penambang: Ini Harus Disyukuri

Zainal yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango ini menjelaskan,

berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 012.A Tanggal 19 Januari 2024,

penetapan kelulusan yang tertuang dalam Lampiran 1, Huruf C, Poin 2 C yang menetapkan bahwa tanggal kelulusan adalah 6 Mei 2024.

Untuk pengisian Blanko Ijazah, lanjut Zainal, yang tertuang dalam Lampiran 1, Huruf E, poin 3 yang menetapkan

bahwa tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan-satuan Pendidikan paling cepat satu hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

Berita Terkait:  Sejumlah Organisasi di Gorontalo Gelar Diskusi Terkait Danau Limboto

“Sementara penetapan kelulusan Risman tertanggal 6 Mei 2024 dan pengisian Blanko ijazah tertanggal 6 Mei 2024,” beber Zainal.

Hal ini, tambah Zainal, jelas bertentangan dan melanggar peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum,

dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 012.A Tanggal 19 Januari 2024 bahwa

ijazah kelulusan adalah dokumen negara yang harus diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Festival Malam Qunut di Tabongo, Tradisi Turun Temurun yang Terus Hidup

“Maka Ijazah Paket C Risman Tolingguhu dapat dikategorikan sebagai Ijazah yang tidah sah, cacat hukum

dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun apalagi digunakan sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati,” tukas Zainal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabgor, Titianto Pauweni tak merespon telepon awak media guna mengkonfirmasi tudingan dari Zainal.(Tim Redaksi)

Berita Terkait:  Gubernur dan Bupati Temui Sandiaga Uno, Bahas Rencana Pendirian Bank Daerah