Hargo.co.id, GORONTALO – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Titianto Pauweni soal ijazah dari Cawabup Bone Bolango, Risman Tolingguhu menuai kritikan pedas dari salah satu pemerhati pendidikan di Gorontalo, Zainal Abdi Ilolu.
Menurutnya, Titianto yang menyatakan ijazah Paket C dari pasangan Ismet Mile sah dan telah beredar luas di kalangan masyarakat, adalah sebuah pembohongan terhadap publik.
“Dia (Titianto) menyatakan ijazahnya Risman sah dengan alasan telah menjalani pembelajaran di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Hutuo Lestari dari tahun 2021 sampai dengan 2024 pembohongan publik,” kata Zainal.
Bukan tanpa Alasan Zainal menyatakan hal itu. Kata dia, sesuai dengan data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo
berdasarkan permintaan Lembaga Transparansi Kebijakan Publik Provinsi Gorontalo,
Risman yang terdaftar dengan NISN: 3727074524 hanya mengenyam pendidikan selama 4 bulan 2 hari.
“Risman Tolingguhu terdaftar bersekolah di PKBM Hutuo Lestari pada tanggal 4 Januari 2024 dan lulus pada tanggal 6 Mei 2024.
Ijazah bukti kelulusan terlampir. Data ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Titianto yang menyatakan
Risman mulai masuk tahun 2021 dan lulus pada 2024,” tandas Zainal.
Zainal yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango ini menjelaskan,
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 012.A Tanggal 19 Januari 2024,
penetapan kelulusan yang tertuang dalam Lampiran 1, Huruf C, Poin 2 C yang menetapkan bahwa tanggal kelulusan adalah 6 Mei 2024.
Untuk pengisian Blanko Ijazah, lanjut Zainal, yang tertuang dalam Lampiran 1, Huruf E, poin 3 yang menetapkan
bahwa tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan-satuan Pendidikan paling cepat satu hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
“Sementara penetapan kelulusan Risman tertanggal 6 Mei 2024 dan pengisian Blanko ijazah tertanggal 6 Mei 2024,” beber Zainal.
Hal ini, tambah Zainal, jelas bertentangan dan melanggar peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 012.A Tanggal 19 Januari 2024 bahwa
ijazah kelulusan adalah dokumen negara yang harus diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Maka Ijazah Paket C Risman Tolingguhu dapat dikategorikan sebagai Ijazah yang tidah sah, cacat hukum
dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun apalagi digunakan sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati,” tukas Zainal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabgor, Titianto Pauweni tak merespon telepon awak media guna mengkonfirmasi tudingan dari Zainal.(Tim Redaksi)