Kondisi itu membuat Pemkot Gorontalo kesulitan menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Galian C. Sebab, sebagian besar tambang Galian C yang beroperasi saat ini belum memiliki Izin.
Anggota Komisi C Dekot Gorontalo Yolan Polontalo mengemukakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Badan Lingkungan Hidup Riset Daerah (BLHRD) Provinsi Gorontalo untuk masalah galian C di Kota Gorontalo.
“Memang untuk Galian C itu sudah diatur lewat undang-undang. Daerah itu hanya menerbitkan izin lingkungan, dan kami sudah mengajukan Ranperda tentang izin lingkungan, dan sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2016 ini,” ungkapnya.
Sementara itu di Kabupaten Gorontalo, data yang dirangkum Gorontalo Post menyebutkan jumlah lokasi tambang Galian C mencapai 23 titik/lokasi. Lokasi tambang tersebut terbanyak tersebar di wilayah Pilohayanga dengan jenis tambang berupa sirtu, pasir maupun kerikil (bebatuan).
Khusus untuk regulasi tambang galian C, Pemkab Gorontalo telah mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Dalam aturan itu ikut disebutkan 20 persen hasil jual bahan tambang untuk pajak retribusi,†ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Dishuttamben) Kabupaten Gorontalo Syamsudin Panigoro.
