“Tetapi dalam perda tersebut, namanya bukan lagi galian c melainkan tambang mineral non logam,” ujarnya.
Perda tersebut kata Sukril adalah Perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak pertambangan mineral non logam.
Hanya saja kata Sukril, meskipun di Boalemo terdapat beberapa lokasi galian c, tetapi tidak ada satupun perusahaan yang secara resmi mengelolanya. “Izin yang ada hanyalah izin pelaksanaan tambang mineral non logam, tetapi tidak ada satupun perusahaan yang resmi mengelola khusus,” beber Sukril.
Cara pemungutan pajak atas galian C tersebut lanjut Sukril, adalah dengan melakukan pemotongan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap pengusaha yang memanfaatkan material galian C. “Jadi yang membayar retribusi atas penggunaan material galian C adalah pengusaha, dengan cara dilihat pemakaian volumenya, kemudian dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Perda nomor 6 dimaksud,” tandasnya.
Di bagian lain, Komisi III Dekab Gorut meminta agar pengelolaan galian C dilakukan dengan baik, procedural dan tidak member dampak negatif terhadap lingkungan. â€Kita tekankan agar galian C dikelola dengan baik, mulai dari proses perizinan hingga aplikasi di lapangan jangan sampai merusak lingkungan,’ tegas Ketua Komisi III Lukman Botutihe.
