Tak Ada Perda, Tambang Galian C ‘Bebas Beroperasi’

×

Tak Ada Perda, Tambang Galian C ‘Bebas Beroperasi’

Share this article
Salah Satu Lokasi Tambang Galian C yang Ada di Kota Gorontalo (foto Natha/GP)

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Provinsi Gorontalo Husen Husni mengatakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga belum menerbitkan Perda tentang pengelolaan galian C. Padahal, sejak diberlakukanya undang-undang 23 tentang pemerintah daerah, izin galian C menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia mengatakan pihaknya mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenhtang mineral dan batu bara. “Untuk izin yang keluarkan adalah banda penanaman modal dan perizinan satu pintu,”terangnya.

Setiap penerbitan izin kata Husen Husni harus berkoordinasi dengan dinas teknis, dalam hal ini dinas Kehutanan-ESDM.

Selama ini, lanjut Husen sudah ada kurang lebih 30 perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan galian C di Gorontalo.
(nat/wan/ndi/wie/roy/csr/gip/idm/hargo)