Hargo.co.id GORONTALO – Proyek Pembangunan Terminal Dungingi, Kota Gorontalo akhirnya menelan korban, Proyek berbanderol Rp 35 miliar yang dibangun pada 2013 lalu itu, menyeret Kepala Dinas PU Kota Gorontalo Hendritis Saleh alias Heni ke balik jeruji besi.
Jumat malam (4/3) pukul 22.00 wita, perempuan berusia 52 tahun itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo dengan status tahananan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Heni ditahan bersama stafnya Taufik Bakari dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota serta pelaksana pekerjaan (kontraktor) AL alias Acihito.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pekerjaan timbunan areal Terminal Dungingi. Pekerjaan itu sendiri bernilai Rp 4 miliar dengan luasan 3,5 hektar.
Diduga pekerjaan penimbunan tak sesuai spesifikasi. Setelah dilakukan audit terdapat kerugian negara senilai Rp 400 juta.
Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan Heni, Taufik dan Acihito terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik.
Ketiganya diperiksa terpisah. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 wita. Sedianya, pemeriksaan Heni berlangsung pukul 10.00 wita. Tetapi Heni baru datang pada pukul 14.00 wita.