Terkait Timbunan Terminal Dungingi, Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Kejaksaan

×

Terkait Timbunan Terminal Dungingi, Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kadis PU Kota Gorontalo saat dimobil tahanan Kejari Gorontalo. (Foto Dok. Gorontalo Post)

Setibanya di kantor Kejari Kota Gorontalo, Heni yang mengenakan setelan batik itu langsung ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 wita.

Usai pemeriksaan, ketiga lantas dibawa ke Lapas Gorontalo menggunakan mobil tahanan khusus Tipikor Kejari Gorontalo. Menariknya, saat keluar dari ruangan dan hendak menuju mobil, Heni Cs menggunakan rompi khusus. Rompi berwarna merah itu tertulis Tahanan Kejari Gorontalo.

Heni menggunakan rompi bernomor 7. Taufik bernomor 5 dan Acihito menggunakan nomor 6. Selain itu penahanan Heni Cs dilakukan pada hari Jumat, sebagaimana yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atau lebih dikenal dengan istilah Jumat Keramat.

Kepala Kejari Gorontalo Abu Zanar,SH menjelaskan, penahanan ketiga tersangka kasus dugaan penyimpangan penimbunan terminal Dungingi ini dilakukan karena berkas perkara sudah hampir rampung.
“Ketiga tersangka masing-masing HS, AL dan TB kami tahan, dan dalam waktu dekat berkas kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo untuk disidangkan,” ujar Abu Zanar,SH.
Menurut Abu Zanar, ketiga tersangka dijerat pelanggaran pasal 2, 3 serta pasal 12 huruf (a) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Yaitu dugaan penyelahgunaan wewenang dan praktek suap.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Dion Pasaribu,SH mengatakan, Hendritis sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini mereka bertiga kami periksa. Untuk dua tersangka masing-masing AL dan TB selama ini selalu kooperatif, sementara Hendritis selalu mempersulit kami dengan dua kali mangkir dari panggilan Kejari Gorontalo,” ujar Dion Pasaribu.(tr-45/Hargo)