Kab. Gorontalo Utara

Thariq Lantik Pj Kades Pulohenti

×

Thariq Lantik Pj Kades Pulohenti

Sebarkan artikel ini
Penjabat Kepala Desa Pulohenti
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat menyerahkan SK Penjabat Kepala Desa Pulohenti.

Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu melantik Agus O. Samauna sebagai Penjabat Kepala Desa Pulohenti, Kecamatan Sumalata, Senin (16/10/2023).

Berita Terkait:  Semrawut, Pemanfaatan Rest Area Pontolo Perlu Ditata Ulang

Agus O. Samauna dilantik menggantikan Rasmin Idrus yang merupakan pejabat Kades Pulohenti sebelumnya. Agus Samauna sebelumnya adalah pejabat pelaksana di Kecamatan Sumalata.

Masa jabatannya sebagai penjabat Kades Pulohenti akan diemban hingga terpilihnya Kades baru melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Berita Terkait:  Thariq Buka Kejuaraan Antar Kampung Kabupaten Gorut

Pelantikan yang tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pulohenti tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Utara, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Para Kabag.

Selain itu, hadir pula para Pimpinan OPD, Camat Sumalata, Danramil, Kepala Puskesmas Sumalata, Para Kades serta masyarakat Desa Pulohenti.

Berita Terkait:  Astaga! Gaji PPPK Kesehatan Gorut Belum Terbayarkan, Periode Juni-Juli

“Saya selaku Bupati Gorontalo Utara mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama yang telah mengabdi untuk masyarakat Pulohenti dan telah melaksanakan tugas dengan baik,” kata Thariq Modanggu.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga meminta penjabat Kepala desa yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang baru selaku Kades Pulohenti.

Berita Terkait:  Thariq Sambut Paskibraka Nasional Asal Gorut

“Dengan tanggung jawab yang sama ini, diharapkan penjabat kades baru segera beradaptasi dengan tugas baru selaku Kades Pulohenti. Perkuat koordinasi dengan pihak terkait agar lebih mudah dalam menjalankan tugas,” tuturnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman 

Berita Terkait:  Datangi Kemendagri, Sekda dan Direktur RSUD ZUS Konsultasi Tentang Tata Kelola BLUD