Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Polres Gorontalo Kota meringkus EM (17) dan IB (17), remaja asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin, (21/2) sekitar pukul 02.00 WITA.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan Rezaldi Nalole, salah satu anggota Polda Gorontalo. EM dan IB diduga mencegat Rezalidi saat melintas di Jl. Panjaitan, kemudian menodongnya dengan menggunakan Samuarai. Hingga saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Gorontalo. Petugas masih mendalami motiv dibalik aksi para pelaku mencegat korban di jalan.
Semenatara itu, dalam kasus yang hampir serupa petugas Polres Bonbol membekuk IW (35), warga Kelurahan Huluduotomo, Kecamatan Suwawa. Pria berusia 35 tahun itu ditangkap lantaran mengancam Suleman Daud (53) warga yang sama dengan menggunakan sebilah parang.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian pengancaman terahdap oleh IW terhadap Suleman terjadi pada (21/2) sekitar pukul 13.43 Wita. Saat itu, Suleman bertemu IW di salah satu tempat di desa Huluduotomo. “Ia mengecar saya dengan sebilah parang, sambil berteriak akan membunuh saya. Kejadian ini bukan baru sekali tapi telah berulang kali,” cerita Suleman.
Kapolres Bonbol AKBP Wahyu tri Cahyono, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Rachman mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. “Pelaku kami tangkap setelah korban melapor kalau dirinya dan keluarganya merasa terancam atas perbuatan tersebut,” kata perwira muda itu.
Kanit II Jatanras Aipda Abdurahman Madjabi menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu pucuk sebilah parang sepanjang 55 centimeter yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Saat ini pelaku bersama babuk sudah kita amankan. IW terancam pasal 335 KUHP Tentang Pengancaman dengan diancam maksimal 1 tahun penjara,” jelasnya. (tr-42/tr-46)