Kabar Nusantara

Tragedi Mutilasi di Sleman: Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Sungai Bedog

×

Tragedi Mutilasi di Sleman: Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Sungai Bedog

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mutilasi
Tersangka Mutilasi

Hargo.co.id – Sebuah tragedi pembunuhan dan mutilasi terjadi di Sleman, dimana korban bernama RTA (21) sempat mengunggah video menari

badan keuangan

di akun Instagramnya dua hari sebelum elemen tubuhnya ditemukan di Sungai Bedog, Kapanewon Turi pada Rabu (12/7/2023) sore.

Video tersebut, yang berisi tarian bersama rekannya, diunggah oleh RTA dan mereka terlihat asyik berjoget mengikuti tren lagu “Collide” milik Tyga di TikTok.

badan keuangan

Dalam caption unggahan tersebut, RTA menulis, “Kata Bang Yos, ‘Liburan tuh gerak, jangan rebahan mulu’. Harus dipendam selamanya hahaha,” seperti yang dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (10/7/2023).

Sebelumnya, RTA dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) setelah tidak bisa dihubungi.

Informasi mengenai hilangnya RTA tersebar melalui media sosial, termasuk grup Facebook Info Cegatan Jogja, seperti yang dikutip dari BangkaPos.com.

Dalam laporan orang hilang, RTA terlihat mengenakan hoodie hijau tosca saat terakhir kali terlihat.

Sehari setelah penemuan elemen tubuh korban di Sungai Bedog, dilaporkan adanya laporan orang hilang yang masuk ke Polsek Kasihan, Bantul pada Kamis (13/7/2023).

“Benar, ada pengaduan terkait orang hilang yang masuk ke Polsek Kasihan pada Kamis (13/7/2023).

Yang hilang atas nama RTA, mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) yang ngekos di Tamantirto, Kasihan, Bantul,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry pada Sabtu (15/7/2023).

Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan, membenarkan bahwa RTA yang dilaporkan hilang adalah salah satu anak didiknya.

Menurut Iwan, RTA sedang menempuh pendidikan di semester empat di FH UMY.

“Beberapa hari yang lalu, pihak Polda DIY ada yang melaporkan terhadap saya bahwa ada seorang mahasiswa R yang hilang.

Pihak kepolisian mendapat laporannya dari keluarga R,” katanya saat dikonfirmasi oleh Tribunjogja.com pada Minggu (16/7/2023).

Berita Terkait:  Universitas Bina Mandiri Gorontalo Safari Ramadan dan Serahkan Bantuan di Masjid Al-Furqon

Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap RTA, W dan RD, berhasil ditangkap oleh jajaran Polda DIY pada Sabtu (15/7/2023).

W dan RD ditangkap di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat. W merupakan warga Magelang, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah kedai makanan di Yogyakarta, sedangkan RD adalah seorang pedagang roti yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Keduanya melakukan eksekusi terhadap RTA di kos W di kawasan Triharjo, Sleman.

Selama penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti panci, kompor, pisau, palu, ember, dan satu unit sepeda motor di kamar kos pelaku.

Motif pembunuhan dan mutilasi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Kriminal Umum Polda DIY, menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada lima lokasi penemuan elemen tubuh RTA.

Salah satunya adalah di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman, dimana polisi menemukan dua kaki, satu tangan sebelah kiri, dan sebagian tubuh yang tidak berbentuk.

Pencarian terus dilakukan, dan kepala korban ditemukan terkubur di sebuah lahan di kawasan Gimberan, Merdikorejo, Tempel, Sleman.

Polisi juga menemukan beberapa bagian tubuh lain di sekitar lokasi tersebut. Polda DIY mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan elemen tubuh korban atau memiliki informasi terkait pembunuhan ini.

Kronologi penemuan potongan tubuh korban dimulai ketika sekelompok anak yang sedang memancing menemukan potongan tubuh di sekitar Sungai Bedog, tepatnya di bawah Jembatan Kelor.

Mereka melaporkan temuan tersebut kepada warga setempat, yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

Tim pencari elemen tubuh dari SAR dan Polresta Sleman melakukan pencarian yang membuahkan hasil dengan ditemukannya beberapa potongan tubuh korban di lokasi tersebut.

Pencarian dilanjutkan pada malam harinya, dan tim berhasil menemukan lima potongan tubuh lainnya, termasuk dua kaki,

Berita Terkait:  Perusahaan Wajib Bayar Upah Pekerja yang Tetap Masuk Saat Cuti Bersama

tangan kiri hingga pergelangan tangan, dan bagian perut yang belum teridentifikasi.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi yang terjadi ini.

Atas perbuatan tersebut, W dan RD dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan maksimal 20 tahun.

Keberlanjutan penyelidikan ini akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua pelaku.(*)