Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria ditemukan dalam kondisi kritis tergantung di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Ahad (7/5/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun, pria tersebut berinisial WH (21), warga Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang pertama kali ditemukan istrinya sendiri berinisial PS, tergantung dengan kondisi leher terjerat kabel, di dalam kamar hotel.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui rilis yang disampaikan Bagian Humas kepada Wartawan media ini Senin (8/5/2023), membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa awalnya korban dan istrinya bersama-sama datang memesan kamar di hotel tersebut.
Saat berada di dalam kamar hotel, keduanya sempat bertengkar, namun beberapa saat kemudian mereka saling meminta maaf dan korban menyuruh istrinya untuk membelikan makan di sekitaran hotel.
“Menurut istrinya, sepulangnya dari membeli makan, ia menemukan suaminya dalam kondisi tergantung menggunakan kabel antena televisi yang terlilit di leher,” jelas Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut dalam rilis tersebut Kapolresta juga menyampaikan, melihat kondisi korban saat itu, istri korban langsung panik dan memanggil beberapa rekannya yang saat itu juga berada di kamar sebelah, untuk membantu mengevakuasi korban.
“Saat itu korban langsung dievakuasi dan dibaringkan ke tempat tidur. Saat diperiksa istrinya, ternyata denyut nadinya masih ada, sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” lanjut Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Menurut keterangan istri korban ke pihak Kepolisian, kata Kapolresta bahwa setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia,” terang Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Fakta lain yang ditemukan, kata Kapolresta bahwa sebelum pergi ke hotel itu, korban sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu berdasarkan pengakuan istrinya, bahwa mereka memang sering bertengkar, sementara sepupu korban menyampaikan bahwa korban sempat melakukan percobaan bunuh diri pada tahun 2022.
“Keluarga korban tidak merasa keberatan dengan adanya kejadian tersebut, dan sudah dibuatkan surat penolakan otopsi, yang disaksikan oleh Kepala Desa Bulila, di Polsek Kota Utara,” kata Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Usai dinyatakan meninggal dunia dan dilakukan visum luar di Rumah Sakit Otanaha, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga ke kediamannya untuk dimakamkan.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo