Hargo.co.id, JAKARTA – Artis Bobby Joseph kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis tembakau sintetis.
Mengutip detiknews.com, Bobby ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 17 Juli 2023 pekan kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby terancam mendapat hukuman lebih berat. Itu karena pemain Sinetron tersebut sudah dua kali terjerat kasus yang sama.
Diketahui sebelumnya Bobby pernah terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 1 bulan perjara dan 12 rehabilitasi memakai biaya sendiri.
Achmad mengatakan, Bobby akan terjerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukumannya akan lebih berat dari sebelumnya.
“Bisa jadi (lebih berat). Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki,” kata Achmad dikutip dari detiknews.com, Selasa (25/7/2023).
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tambahnya.
Achmad mengatakan, jenis narkoba yang dipakai Bobby adalah jenis tembakau sintetis yang dikenal lebih berbahaya dan merupakan jenis yang baru.
“Tembakau sintetis ini justru lebih tinggi ya zat adiktifnya, karena memang jenis baru. Jadi modelnya disemprotkan ke tembakau,” katanya.
“Memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dan berbahaya. Tingkat kecanduannya lebih tinggi dibanding ganja,” sambung Achmad.
Dalam keterangannya juga, ia mengatakan Bobby sudah meggunakan ganja sintesis sejak 2020 dan ia memesan barang tersebut dari instagram.
“Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali,” tuturnya.
Ia mengatakan, Bobby memesan barang haram tersebut lewat media sosial. Saat ini, polisi tengah memburu pengedar ganja sintesis yang menjual barang tersebut di Instagram.
“Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar,” ungkapnya.(mg-19)












