Legislatif

Roni Minta APBD 2023 Disesuaikan Dengan PMK 212

×

Roni Minta APBD 2023 Disesuaikan Dengan PMK 212

Sebarkan artikel ini
APBD 2023
Rapat Pembahasan KUA PPAS APBD 2024, oleh Banggar dan TAPD Kabupaten Gorut. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran menegaskan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 saat ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212.

Berita Terkait:  Deasy: Peringatan Kemerdekaan Jangan Hanya Sebatas Seremonial

Penegasan tersebut disampaikan berulang-ulang kali oleh Roni saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 sejak Senin (7/8/2022) hingga lanjutan pembahasan pada Selasa (8/8/2023).

“Baiknya untuk APBD 2023 saat ini, disesuaikan dulu dengan PMK 212,

karena memang itu harus dan merupakan amanat yang mesti dilaksanakan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dikeluhkan Warga, Komisi IV DPRD Kabgor Sidak Sistem Pelayanan RSUD MM Dunda

Selain itu juga, kata Roni, untuk APBD 2023 yang menjadi acuan dalam penyusunan atau pembahasan APBD 2024 jangan sampai kacau, tidak boleh dijadikan acuan karena belum disesuaikan dengan PMK 212.

“Bagaimana kita mengacu pada sesuatu yang masih kacau, belum disesuaikan dengan PMK 212,

nantinya akan seperti apa,” kata Roni.

Berita Terkait:  Deasy Harap, Program 2024 Terlaksana dengan Maksimal

Harusnya, menurut Roni, APBD 2023, disesuaikan dulu dengan PMK 212, agar lebih baik lagi dan relevan,

sehingga baik untuk dijadikan acuan dalam penyusunan APBD 2024.

“Pembahasan ini belum final jika belum disesuaikan dengan PMK 212, kami hanya mendengar saja.

Karena kondisinya juga akan sama dengan saat ini untuk tahun 2024, karena belum diselesaikan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Kembalikan Pokir, Ghalieb Lahidjun Sukses Jaga Harga Diri dan Kehormatan Deprov Gorontalo

Oleh karena itu, untuk lebih relevan lagi dan juga demi daerah, kata Roni,

di tahun yang akan datang, maka penyesuaian terhadap PMK 212 harus dilaksanakan.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Berita Terkait:  Banggar DPRD Gorut Kembali Bahas APBD Perubahan